Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ganjar Bilang Insentif EV Belum Sentuh Masyarakat Kurang Mampu

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden (capres) nomor urut 03, Ganjar Pranowo, menyebut bahwa insentif electric vehicle (EV) alias mobil listrik yang bergulir sejak tahun lalu belum menyentuh masyarakat kurang mampu.

Sehingga, kurang tepat bila dikatakan insentif mobil listrik digulirkan untuk mendorong daya beli dari masyarakat kelas menengah ke bawah demi mendapatkan transportasi ramah lingkungan pribadi.

"Urgensinya pada tahap awal menarik, tapi rasa-rasanya, pembelinya itu bukan yang kurang mampu, ya," kata Ganjar saat mengunjungi pameran IIMS 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

"Menurut saya, kalau subsidinya untuk mereka yang tidak mampu, tak terlalu tepat. Tapi kalau itu untuk mendorong pertumbuhan industrinya, mendukung industri ini berkembang, boleh-boleh saja," ucap Ganjar, melanjutkan.

Kata dia lagi, tinggal dibatasi saja berapa lama insentif berlangsung. Apabila dirasa Indonesia sudah bisa berdikari dan bertransformasi ke industri kendaraan listrik, kebijakan tersebut dapat dicabut.

Sebab, diakui bahwa dalam melakukan transisi untuk bertransformasi ke industri tahap lanjut yang sesuai perkembangan jaman, dibutuhkan suatu dorongan.

"Memang ini (insentif) yang akan menikmati adalah orang yang relatif mampu. Tetapi kalau semangatnya adalah transisi industri, itu salah satu pilihan," kata Ganjar.

Diketahui, pemerintah telah menerbitkan serangkaian kebijakan untuk mendorong percepatan transisi menuju penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia.

Saat ini, ada dua kebijakan yang langsung menrujuk ke sana. Pertama ialah pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk mobil listrik yang telah diproduksi lokal dengan TKDN 40 persen.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan kelanjutan PMK sebelumnya, yaitu PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Selanjutnya, ada pula aturan mengenai pembebasan tarif impor utuh (completely built-up/CBU) untuk mobil listrik yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019.

Berlaku hingga akhir 2025, insentif hanya diberikan ke produsen yang berkomitmen untuk memproduksi mobil listrik di dalam negeri dengan jumlah yang sama dengan kendaraan yang mereka impor hingga 2027.

Bila jumlah yang telah ditentukan tidak tercapai, akan dikenakan sanksi sebesar nilai yang setara dengan insentif yang diberikan.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/23/070200315/ganjar-bilang-insentif-ev-belum-sentuh-masyarakat-kurang-mampu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke