JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) kembali diterapkan di Jakarta mulai pagi ini, Senin (19/2/2024) sampai Jumat (23/2/2024).
Penerapan gage masih sama, yakni diadakan di 25 jalan utama, serta di 28 jalan akses di area sekitar gerbang tol dalam kota. Untuk pekan ini, gage juga berjalan normal tanpa adanya intervensi.
Perlu diingat pula, gage Jakarta berlaku dalam dua sesi waktu, yakni pagi-siang mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore-malam pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Menyikapi adanya aturan ini, masyarakat diimbau taat dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas, supaya tidak terkena denda maksimal Rp 500.000.
Baca juga: Indonesia Bisa Terapkan Euro 5, Persoalannya Adalah Harga BBM
Sebagai informasi, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta, selama 5 hari ke depan :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang