Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hitung Biaya Kepemilikan Hyundai Ioniq 6 sampai 5 Tahun

Kompas.com - 13/02/2024, 10:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Pajak Kendaraan

Menurut Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, PKB dan BBKB khusus kendaraan listrik berbasis baterai adalah nol persen.

Pemilik mobil listrik hanya dikenakan biaya untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, perpanjang STNK, pengesahan STNK, dan penerbitan TNKB.

Baca juga: Keliling Taman Mini Naik Hyundai Ioniq 6

Sehingga, untuk pembayaran pajak kendaraan sampai empat tahun, pemilik Ioniq 6 diharuskan untuk menyiapkan anggaran sebesar Rp 2.265.000, dengan biaya per tahun Rp 443.000 kecuali tahun kelima (Rp 493.000). Beban pajak ini setara dengan meminang motor matik kelas 160 cc di pasar.

Rincian untuk biaya tahunan itu meliputi Rp 143.000 untuk bayar SWDKLLJ, Rp 200.000 biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB sebesar Rp 100.000.

Sedangkan untuk pajak lima tahunan, biaya yang harus dikeluarkan beda lagi karena ada biaya perpanjangan STNK sebesar Rp 200.000, Pengesahan STNK Rp 50.000, dan penerbitan TNKB Rp 100.000.

Alhasil pemilik Ioniq 6 harus menyiapkan Rp 493.000 khusus untuk kepemilikan pada tahun kelima.

Baca juga: Hitung Konsumsi Daya Ioniq 6 Saat Dipakai Aktivitas Harian


Biaya Kepemilikan

Apabila ditotal, maka estimasi biaya kepemilikan untuk Ioniq 6 hingga lima tahun atau 100.000 km ialah sebagai berikut;

Sehingga, jika dibagi lagi per bulan, biaya kepemilikan Ioniq 6 menjadi Rp 517.843 sampai Rp 736.902.

Tapi, ingat untuk menikmati biaya kepemilikan mobil listrik yang relatiif murah ini, harus punya terlebih dahulu. Saat ini, Hyundai Ioniq 6 dijual hanya dalam satu pillihan varian Signature, harga Rp 1,22 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com