Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Ingatkan Mobil Pribadi Tidak Boleh Pakai Strobo, Ini Aturannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya kembali mengingatkan kendaraan pribadi tidak boleh menggunakan atribut strobo supaya mendapatkan hak utama di jalan atau menjadi prioritas.

Pasalnya, penggunaan atribut tersebut ada aturan yang mengikat yakni dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Penggunaan strobo terbatas untuk beberapa kendaraan seperti mobil Polri, mobil jenazah, mobil tahanan, mobil pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, PMI dan beberapa kendaraan angkutan barang khusus lainnya," tulis @tmcpoldametro, Sabtu (3/2/2024).

(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:

1. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

2. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

3. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Apabila ada pengendara yang mengabaikannya, siap-siap dikenakan sanksi berupa tilang sebesar maksimal Rp 250.000 dan melepaskan perangkat rotator atau strobo dimaksud.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/03/203905315/polisi-ingatkan-mobil-pribadi-tidak-boleh-pakai-strobo-ini-aturannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke