Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Rusak di Indonesia Kerap Jadi Penyebab Kecelakaan dan Kemacetan

Kompas.com - 25/01/2024, 09:22 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan rusak masih menjadi salah satu permasalahan utama lalu lintas di Indonesia. Akibatnya, mobilitas kendaraan jadi tersendat untuk menuju satu tempat ke tempat lain. 

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat mengatakan, pada musim hujan tiba, makin banyak ditemukan jalan rusak.

Kondisi jalan rusak, jika dibiarkan tidak ditangani dengan baik akan berpotensi rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban. 

"Karena saat hujan air menggenang menutupi badan jalan, sehingga masyarakat tidak tahu kondisi jalan berlubang itu, akibatnya rawan terjadi kecelakaan. Beberapa kejadian kecelakaan di jalan akibat banyaknya pengendara menghindari lubang atau bahkan terperosok ke dalam lubang itu. Kondisi jalan yang rusak parah, akibat menghindari lubang tersebut malah terjadi tabrakan," kata Djoko pada keterangan resminya, Rabu (22/1/2024). 

Djoko juga mengatakan, sesuai Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Pasal 24 ayat (2), apabila belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Baca juga: Komunitas GR Enthusiast Geber Unit Gazoo Racing di Sirkuit Mandalika

"Warga yang terdampak jalan rusak punya peluang untuk menuntut haknya sesuai wewenang jalan. Jalan nasional wewenangnya Ditjen Bina Marga Kemen-PUPR, jalan provinsi wewenangnya Pemerintah Provinsi, dan jalan kota atau kabupaten wewenangnya Pemkot atau Pemkab," katanya. 

Sementara di Pasal 273 aturan yang sama, menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.

Petugas Ditlantas Polda Riau menemukan salah satu titik jalan lintas yang mengalami kerusakan cukup parah di Provinsi Riau, Sabtu (16/12/2023).Dok. Ditlantas Polda Riau. Petugas Ditlantas Polda Riau menemukan salah satu titik jalan lintas yang mengalami kerusakan cukup parah di Provinsi Riau, Sabtu (16/12/2023).

Baca juga: Hyundai Santa Fe Pakai Teknologi Bluelink

Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga lima tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

"Hendaknya, ini perlu menjadi perhatian untuk penyelenggara jalan agar lebih memperhatikan keselamatan penggunaan jalan. Jalan berkeselamatan dalam pemahaman Pemerintah saat ini adalah mantab jalan, permukaannya halus dan tidak berlubang," kata Djoko. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau