SOLO, KOMPAS.com - Pengendara sepeda listrik kini semakin banyak, mulai dari anak-anak hingga dewasa menggunakan kendaraan ini sebagai alternatif transportasi ramah lingkungan.
Meski begitu, tidak dapat dipungkiri sepeda listrik banyak digunakan oleh anak-anak yang belum mengetahui sepenuhnya aturan lalu lintas sehingga dapat menjadi risiko berbahaya dan mengancam keselamatan pengguna jalan lain.
Maka dari itu, orang tua harus mengetahui batas usia minimal menggunakan sepeda listrik dan juga tetap mendampingi anaknya dalam mengendarai kendaraan tersebut.
Baca juga: Pasal UU LLAJ yang Dinilai Sudutkan Produsen Knalpot Aftermarket
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal SIK mengatakan, sesuai dengan peraturan yang ada, batas usia pengemudi sepeda listrik adalah 12 tahun.
“Berdasarkan ketentuan dari menteri Perhubungan dalam PM 45 Tahun 202 tentang Kendaraan Tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik pasal 4 bahwa, setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu usia pengguna paling rendah adalah 12 tahun,” ucap Alfian kepada Kompas.com, Senin (22/1/2024).
Dengan aturan tersebut, maka anak di bawah usia 12 tahun dilarang mengendarai sepeda listrik.
Baca juga: Mitos atau Fakta, Mengecas Motor Listrik Tidak Boleh sampai Penuh?
“Maka secara aturan anak di bawah umur 12 tahun tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan listrik,” ucap Alfian.
Selain itu, pada Pasal 5 juga dijelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik harus di lajur khusus dan kawasan tertentu.
Baca juga: Cara Memadamkan Api pada Motor Listrik yang Terbakar
Lajur yang dimaksud ini yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Kemudian untuk kawasan tertentu yang dimaksud adalah: