JAKARTA, KOMPAS.com - Lampu hazard merupakan lampu penanda situasi bahaya. Alasan itu membuat penggunaan lampu warna kuning berkelap-kelip tersebut mesti tepat agar tidak membuat bingung pengemudi lain.
Kerap terlihat di jalan, pengemudi mobil menyalakan lampu hazard saat melakukan pengereman keras dan pengereman mendadak atau biasa disebut hard braking/panic braking.
Baca juga: Bus PO Shantika Terjun Bebas di Tol Pemalang, Posisi Sampai Terbalik
Lantas dari sisi mengemudi safety driving atau berkeselamatan apakah itu tepat atau tidak?
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan, menyalakan hazard saat pengereman keras sangat dianjurkan agar pengendara di belakang punya waktu untuk mengerem atau menghindar dan tidak menabrak depannya.
"Dengan sangat dianjurkan. Tujuannya untuk memberi tahu orang di belakang bahwasanya ada bahaya. Karena lampu hazard identik dengan kondisi berbahaya," ujar Jusri kepada Kompas.com, Minggu (21/1/2024).
Namun, Jusri mengingatkan penggunaan lampu hazard saat saat melakukan pengereman keras hanya sebentar jangan lama-lama. Sebab kata dia, lampu hazard sejatinya hanya boleh dinyalakan saat kendaraan berhenti.
Baca juga: Interval Penggantian Oli Mesin Mobil, Jangan Terpaku pada Odometer
"Tapi sekali lagi tidak dipakai terus apabila kendaraan itu sedang bergerak," ujarnya.
Jusri menjelaskan, sebetulnya di beberapa merek mobil lampu hazard akan menyala jika pengemudi melakukan pengereman keras.
Sehingga konsep menyalakan lampu hazard saat pengereman sebetulnya bukan sesuatu yang baru bahkan sudah difasilitasi secara otomatis di beberapa mobil.
"Untuk mobil-mobil tertentu, yang sudah sedemikian rupa itu waktu melakukan perlambatan lebih dari 3G lampu akan menyala, atau saat mobil itu berputar waktu spin sekitar 90 derajat dan berhenti lampu hazard hidup," ujarnya.
Baca juga: Ingat Penumpang Ojol Tidak Kebal Tilang, Wajib Pakai Helm
"Waku mengerem mendadak terjadi gravitasi tajam, di mobil tertentu secara otomatis itu (lampu hazard) langsung menyala tapi tak sampai 1 menit, hanya 5 sampai 10 detik. Tak cuma pada mobil pada motor juga begitu," ujarnya.
Adapun salah satu contoh yang mengaplikasikan konsep tersebut ialah Emergency Stop Signal (ESS) di beberapa motor Honda, yaitu Honda Gold Wing, Africa Twin, X-ADV 750, CBR150R, dan ADV 150.
"Sebetulnya kembali lagi lampu hazard dipakai saat situasi berbahaya atau membahayakan tapi tidak bisa dipakai sepanjang perjalanan atau dipakai pada objek bergerak," ujar Jusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.