Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/01/2024, 07:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata (MLIT) Jepang, mencabut Vehicle Type Approval (VTA) semacam hasil Uji Tipe Kendaraan, terhadap tiga mobil Daihatsu yang dijual di Jepang.

VTA atau izin tipe kendaraan merupakan konfirmasi bahwa sampel produksi suatu jenis kendaraan, sistem kendaraan, komponen atau unit teknis tertentu sudah memenuhi standar yang ditentukan.

Pencabutan izin tipe kendaraan untuk produksi ini merupakan penyelidikan lanjutan yang dilakukan usai ditemukan adanya penyimpangan prosedur dalam proses sertifikasi uji keselamatan mobil Daihatsu.

Baca juga: Hasil Uji Tipe Gran Max Dicabut, Toyota Bakal Lakukan Revitalisasi

Tes tabrak Daihatsu Gran Max digelar oleh pemerintah Jepang untuk menguji kemampuan airbagDok. Mainichi.jp Tes tabrak Daihatsu Gran Max digelar oleh pemerintah Jepang untuk menguji kemampuan airbag

Ketiga model yang dicabut izinnya tersebut adalah Daihatsu Gran Max, Toyota Town Ace, dan Mazda Bongo. Semua model yang terdampak ialah versi pikap.

Faktanya, Indonesia merupakan basis produksi dari Daihatsu Gran Max di dunia, termasuk memasok ekspor ke Jepang. Gran Max juga dipasarkan dengan merek Toyota Town Ace dan Mazda Bongo, ketiganya hasil produksi PT Astra Daihatsu Motor (ADM). Ekspor Gran Max ke Jepang juga sudah bergulir sejak 2008.

Pikap ini dibekali mesin bensin dua jenis yakni 1.300 cc DOHC dan 1.500 cc DOHC VVT-i, keduanya sudah mengusung sistem bahan bakar injeksi sehingga lebih efisien. Semuanya dikombinasikan dengan transmisi manual 5 percepatan.

Baca juga: Hasil Uji Gran Max Dicabut karena Skandal, Daihatsu Mengaku Khianat

Video viral di media sosial memperlihatkan Daihatsu Gran Max pikap yang membawa barang atau muatan seberat 3 ton gagal menanjak di salah satu jalan.Foto: Tangkapan layar Video viral di media sosial memperlihatkan Daihatsu Gran Max pikap yang membawa barang atau muatan seberat 3 ton gagal menanjak di salah satu jalan.

Di atas kertas, mesin 1.300 cc dapat menghasilkan tenaga 88 Tk pada 6.000 Rpm serta torsi 114,7 Nm pada 4.400 Rpm. Sedangkan mesin 1.500 cc dapat menghasilkan tenaga 97 Tk pada 6.000 Rpm serta torsi 134,3 Nm pada 4.400 Rpm.

Terlepas dari itu, berikut ini harga bekas Gran Max hasil pantauan Kompas.com, Rabu (17/1/2024) dari berbagai bursa mobil bekas daring:

Gran Max Pikap

  • 1.3 3 Way MT 2009, Rp 60.000.000
  • 1.3 STD MT 2014, Rp 75.000.000
  • 1.3 MT 2017, Rp 85.000.000
  • 1.3 3 Way MT 2018, Rp 87.000.000
  • 1.3 STD MT 2019, Rp 93.000.000
  • 1.5 AC PS MT 2021, Rp 112.000.000
  • 1.5 AC PS MT 2022, Rp 139.000.000
  • 1.5 AC PS MT 2023, Rp 147.000.000

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau