Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Kembali Diterapkan di 25 Jalan Jakarta

Kompas.com - 15/01/2024, 06:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan ganjil genap (gage) pagi ini, Senin (19/1/2024). Aturan pembatasan lalu lintas ini akan diterapkan dengan skema penyesuaian pelat nomor dengan tanggal melintas.

Bagi pengendara yang menyalahi aturan dan terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tilang, berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Penerapan denda itu tertulis jelas dan dijalankan berdasarkan amanat Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Untuk diketahui, gage gage akan dibagi menjadi dua sesi waktu berbeda, yakni waktu pagi sampai siang, dan waktu sore sampai malam.

Baca juga: Momen Polisi Tilang Tesla karena Dikira Bukan Mobil Listrik

Peta Ganjil Genap Jakarta pekan iniJakarta.go.id Peta Ganjil Genap Jakarta pekan ini

Sesi ganjil genap pagi sampai siang hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sesi sore sampai malam hari mulai pukul 16.00-21.00 WIB.

Berikut adalah lokasi 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap DKI Jakarta, hingga lima hari ke depan:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

Baca juga: Alami Aquaplaning, Honda Brio Melintir di Jalan Tol

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau