Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ganjil Genap Kembali Diterapkan di 25 Jalan Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan ganjil genap (gage) pagi ini, Senin (19/1/2024). Aturan pembatasan lalu lintas ini akan diterapkan dengan skema penyesuaian pelat nomor dengan tanggal melintas.

Bagi pengendara yang menyalahi aturan dan terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tilang, berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Penerapan denda itu tertulis jelas dan dijalankan berdasarkan amanat Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Untuk diketahui, gage gage akan dibagi menjadi dua sesi waktu berbeda, yakni waktu pagi sampai siang, dan waktu sore sampai malam.

Sesi ganjil genap pagi sampai siang hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sesi sore sampai malam hari mulai pukul 16.00-21.00 WIB.

Berikut adalah lokasi 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap DKI Jakarta, hingga lima hari ke depan:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/15/061200015/ganjil-genap-kembali-diterapkan-di-25-jalan-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke