Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11.230 Knalpot Bising Dimusnahkan di Bandung, Penggunanya Kena Denda

Kompas.com - 11/01/2024, 15:41 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polrestabes Bandung mulai gencar melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau knalpot brong. Sebanyak 11.230 knalpot bising yang disita dimusnahkan. Bagi pelanggarnya juga dikenakan denda Rp 250.000.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan, pihaknya akan melaksanakan deklarasi anti knalpot tidak standar atau knalpot bising, bersama dengan Forkopimda Kota Bandung.

Baca juga: Video Viral, Pengendara Motor Kabur Saat Razia Knalpot Brong

"Sekaligus kita melaksanakan pemusnahan barang bukti knalpot yang tidak sesuai standar atau knalpot bising. Jumlah total yang kita amankan untuk kita musnahkan kurang lebih 11.230 knalpot bising," ujar Budi, dikutip dari unggahan pada Instagram @polrestabesbandung, Kamis (11/1/2024).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by POLRESTABES BANDUNG (@polrestabesbandung)

Budi menambahkan, jumlah tersebut didapat selama periode pengungkapan Januari 2023 sampai Desember 2023, dan terakhir bulan Januari 2024. Beberapa pekan belakangan ini juga dilakukan giat operasi untuk menindak pengguna knalpot bising tersebut.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, khususnya di Pasal 285 bahwa kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi knalpotnya bisa ditilang dan disita," kata Budi.

Baca juga: Pakai Knalpot Brong, Awas Motor Bisa Kena Tilang Uji Emisi

Aturan mengenai larangan penggunaan knalpot brong sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3).

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," bunyi pasal 285 ayat 1.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan," bunyi pasal 106 ayat 3.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau