JAKARTA, KOMPAS.com - Polrestabes Bandung mulai gencar melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau knalpot brong. Sebanyak 11.230 knalpot bising yang disita dimusnahkan. Bagi pelanggarnya juga dikenakan denda Rp 250.000.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan, pihaknya akan melaksanakan deklarasi anti knalpot tidak standar atau knalpot bising, bersama dengan Forkopimda Kota Bandung.
"Sekaligus kita melaksanakan pemusnahan barang bukti knalpot yang tidak sesuai standar atau knalpot bising. Jumlah total yang kita amankan untuk kita musnahkan kurang lebih 11.230 knalpot bising," ujar Budi, dikutip dari unggahan pada Instagram @polrestabesbandung, Kamis (11/1/2024).
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, khususnya di Pasal 285 bahwa kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi knalpotnya bisa ditilang dan disita," kata Budi.
Aturan mengenai larangan penggunaan knalpot brong sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3).
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan," bunyi pasal 106 ayat 3.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/11/154100215/11.230-knalpot-bising-dimusnahkan-di-bandung-penggunanya-kena-denda