Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Knalpot Brong Jadi Salah Satu Target Tilang di Operasi Patuh Lodaya

Kompas.com - 11/07/2023, 08:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama masa pemberlakuan Operasi Patuh Lodaya, Polda Jabar menargetkan beberapa pelanggaran untuk ditertibkan.

Salah satu pelanggaran yang cukup marak terjadi dan akan ditindak adalah motor yang menggunakan knalpot brong, alias jenis yang suaranya berisik.

Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan, pengguna knalpot brong di wilayah Jawa Barat terbilang cukup banyak. Situasi ini harus segera ditertibkan.

“Karena suaranya terlalu tinggi dan enggak sesuai sama bawaan pabrik. Ini kan mengganggu ketertiban umum,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/7/2023).

Baca juga: Terjadi Lagi Modus Kejahatan Teriaki Ban Mobil Pecah

Hanip mengganti knalpot brong di sepeda motor miliknya dengan yang standar.KOMPAS.com/Dian Ade Permana Hanip mengganti knalpot brong di sepeda motor miliknya dengan yang standar.

Dia menambahkan, operasi patuh lodaya yang digagas dengan konsep edukasi persuasif dirasa akan menjadi momen yang tepat, untuk menyuluh aturan lalu lintas yang jelas bagi masyarakat.

“Jadi enggak cuma berkendara ugal-ugalan yang dilarang, tapi juga modifikasi ugal-ugalan yang tidak taat aturan,” ucap dia.

Selain penggunaan knalpot brong, Ibrahim mengatakan jika komponen wajib lainnya pada kendaraan juga menjadi tolak ukur.

Kendaraan yang tidak lengkap komponennya akan dilabeli ‘tidak layak jalan’. Hal itu juga menjadi salah satu poin target dari operasi patuh lodaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com