Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Biaya Pembuatan SIM A per Januari 2024

Kompas.com - 08/01/2024, 08:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori A alias SIM A merupakan dokumen resmi sekaligus syarat yang wajib dimiliki oleh semua pengemudi mobil saat berkendara di jalan raya.

Bagi pengendara yang hendak melakukan pembuatan SIM A, prosesnya bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS), setelah memenuhi semua persyaratan wajib.

Regulasi pembuatan SIM A sudah di atur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Tesla Recall 1,6 Juta Mobil di China, Ini Masalahnya

Ilustrasi sertifikat mengemudi jadi syarat buat SIM.ntmcpolri.info Ilustrasi sertifikat mengemudi jadi syarat buat SIM.

Aturan tersebut juga menjelaskan rincian biaya pembuatan SIM A baru, nominalnya sebesar Rp 120.000 per-penerbitan. Namun, ada pula beberapa biaya tambahan lainnya yang wajib dikeluarkan pemohon.

Biaya tambahan yang dimaksud adalah untuk keperluan asuransi (Rp 30.000) dan pemeriksaan kesehatan (Rp 25.000). Jika ditotal, keseluruhan biaya untuk membuat SIM A adalah sebesar Rp 175.000.

Selain biaya, pemohon juga wajib memenuhi persyaratan administrasi lain saat hendak membuat SIM A. Sayarat tersebut sebagaimana tercantum di Pasal 9 ayat (1) huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Baca juga: Honda Bantah Disebut Mau Bajak Marquez Lagi

Ilustrasi blokir STNK motor di kantor SamsatKOMPAS.com/DIO DANANJAYA Ilustrasi blokir STNK motor di kantor Samsat

Berikut adalah syarat adiministrasi yang wajib dipenuhi saat hendak membuat SIM A.

1) Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

2) Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga Indonesia, atau dokumen imigrasi bagi warga negara asing.

3) Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

4) Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

5) Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata.

6) Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (nominal sebagaimana dijelaskan di atas).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau