Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat HP

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengetahui pajak kendaraan penting dilakukan oleh pemilik kendaraan. Pasalnya, biaya pajak kendaraan yang harus dibayarkan setiap tahun bisa berbeda.

Umumnya, pengecekan pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan dengan melihat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Meski begitu, biaya yang harus dibayarkan bisa bertambah apabila terlambat membayar pajak.

Selain melihat STNK, pengecekan pajak kendaraan saat ini sudah bisa dilakukan secara online melalui HP.

Sebelum melakukan cek pajak kendaraan, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti nomor polisi (nopol), nomor mesin, dan nomor rangka yang tercantum di STNK.

Kemudian untuk cara cek pajak kendaraan lewat HP, yaitu:

1. Cek pajak kendaraan via website

2. Cek pajak kendaraan via aplikasi

3. Cek pajak kendaraan online via SMS

  • Ketik : Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri pelat motor/warna motor. (Contoh : Info B/9999/XF Hitam)
  • Kirim ke nomor 08112119211
  • Tunggu balasan yang berisi kode bayar, info kendaraan dan nominal pajak kendaraan

Selanjutnya, bagi wajib pajak yang akan melakukan pembayaran datang ke kantor Samsat, Samsat Keliling atau secara online menggunakan aplikasi SIGNAL.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/07/172100515/begini-cara-cek-pajak-kendaraan-lewat-hp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke