Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Menyilaukan, Polri Kaji Perubahan Warna Rotator Mobil Patroli

Kompas.com - 31/12/2023, 09:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

Berikut adalah aturan penggunaan rotator mobil yang harus diikuti:

1. Hanya boleh digunakan pada kendaraan darurat seperti ambulans, fire truck, dan polisi.

2. Harus memiliki surat izin dan diperiksa secara berkala oleh instansi terkait.

3. Rotator harus digunakan sesuai dengan fungsinya yaitu untuk memperingatkan pengemudi dan pengendara lain.

4. Penempatan rotator harus sesuai dengan aturan dan tidak mengganggu fungsi lain dari mobil.

5. Rotator tidak boleh menyilaukan pengemudi atau pengguna jalan lain.

6. Warna rotator harus sesuai dengan aturan, yaitu merah untuk ambulans dan pemadam kebakaran, biru untuk polisi, kuning untuk kendaraan pemerintah atau angkutan dengan barang berbahaya, dan hijau untuk kendaraan yang membantu proses pemadaman kebakaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau