Berikut adalah aturan penggunaan rotator mobil yang harus diikuti:
1. Hanya boleh digunakan pada kendaraan darurat seperti ambulans, fire truck, dan polisi.
2. Harus memiliki surat izin dan diperiksa secara berkala oleh instansi terkait.
3. Rotator harus digunakan sesuai dengan fungsinya yaitu untuk memperingatkan pengemudi dan pengendara lain.
4. Penempatan rotator harus sesuai dengan aturan dan tidak mengganggu fungsi lain dari mobil.
5. Rotator tidak boleh menyilaukan pengemudi atau pengguna jalan lain.
6. Warna rotator harus sesuai dengan aturan, yaitu merah untuk ambulans dan pemadam kebakaran, biru untuk polisi, kuning untuk kendaraan pemerintah atau angkutan dengan barang berbahaya, dan hijau untuk kendaraan yang membantu proses pemadaman kebakaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.