JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan melakukan kajian terhadap penggunaan warna biru pada lampu rotator di mobil patroli karena dianggap menyilaukan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyatakan, langkah tersebut diambil usai pihaknya mendapatkan keluhan dari pengguna jalan yang kerap terganggu apabila kendaraan patroli melintas menggunakan rotator.
"Pada saat refleksi tahunan, Pak Kapolri mendapat masukkan dari masyarakat, terutama soal lampu rotator ini yang berwarna biru karena dianggap menyilaukan pemakai jalan lain di belakang," kata dia dilansir Instagram @heman_hadi_basuki, Sabtu (30/12/2023).
Baca juga: 28.000 Kendaraan Kurang Saldo, Sebabkan Antrean di Gerbang Tol
"Polri saat ini sangat terbuka terhadap kritik-kritik atau masukkan dari masyarakat. Jadi kita akan tindak lanjuti," lanjut Aan.
Kendati belum disebutkan secara pasti rencana tersebut, termasuk waktu ataupun durasi studinya, namun dipastikan lampu rotator di mobil patroli nantinya tak akan mengganggu lagi.
Sebab tujuan dari mobil patroli bukan untuk memecah konsentrasi pengguna jalan lain melainkan penanda supaya kendaraan dimaksud diberikan prioritas jalan karena sedang dalam kondisi mendesak.
Adapun aturan penggunaan warna rotator sendiri tercantum dalam Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009, yaitu:
Baca juga: Bikin Sistem Keyless dan Start Engine via Remote mulai Rp 1,5 Jutaan
- Warna merah pada rotator menunjukkan bahwa kendaraan tersebut sedang dalam situasi darurat, seperti ambulans atau pemadam kebakaran.
- Warna biru digunakan untuk kendaraan polisi.
- Warna kuning (tanpa sirine) digunakan untuk kendaraan pemerintah lainnya seperti juru mudi dan pejabat pemerintah.
- Warna hijau digunakan pada kendaraan yang membantu proses pemadaman kebakaran.
"Jadi pada dasarnya, ada ketentuan dan aturan dalam penggunaan warna rorator. Warna biru itu memang khusus untuk kendaraan kepolisian," ucap Aan.
Untuk diketahui, rotator punya tujuan untuk memperingatkan pengemudi dan pengendara lain agar mereka dapat memberikan jalan yang lebih aman untuk kendaraan tersebut.
Rotator juga membantu mempermudah proses penanganan keadaan darurat seperti pemadaman kebakaran atau penyelamatan.
Baca juga: Manfaat Fitur Hill Start Assist Saat Lewat Jalan Menanjak
View this post on Instagram
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan rotator hanya diperbolehkan pada kendaraan darurat seperti ambulans, fire truck, dan polisi. Penggunaan rotator pada kendaraan pribadi dilarang dan bisa dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana.
Berikut adalah aturan penggunaan rotator mobil yang harus diikuti:
1. Hanya boleh digunakan pada kendaraan darurat seperti ambulans, fire truck, dan polisi.
2. Harus memiliki surat izin dan diperiksa secara berkala oleh instansi terkait.
3. Rotator harus digunakan sesuai dengan fungsinya yaitu untuk memperingatkan pengemudi dan pengendara lain.
4. Penempatan rotator harus sesuai dengan aturan dan tidak mengganggu fungsi lain dari mobil.
5. Rotator tidak boleh menyilaukan pengemudi atau pengguna jalan lain.
6. Warna rotator harus sesuai dengan aturan, yaitu merah untuk ambulans dan pemadam kebakaran, biru untuk polisi, kuning untuk kendaraan pemerintah atau angkutan dengan barang berbahaya, dan hijau untuk kendaraan yang membantu proses pemadaman kebakaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.