Menurut pasal 275 ayat (1) UU LLAJ, semua pengendara yang tidak taat aturan dan tetap melintas di trotoar, ada sanksi tilang berupa denda Rp 250.000 dan kurungan selama 1 bulan
Baca juga: Contraflow dan One Way Diterapkan saat Arus Balik Libur Nataru
Mukmin melanjutkan, bobot sanksi tersebut bahkan bisa jadi jauh lebih berat, apabila pengendara motor terbukti membahayakan atau mencelakai pejalan kaki.
Pada situasi semacam itu, ranah hukumnya bukan lagi pelanggaran lalu lintas, melainkan pelanggaran pidana dan akan berlaku pasal berlapis.
“Kalau sampai misalnya, ada orang (pejalan di trotoar) ketabrak, jatuhnya sudah kelalaian yang menimbulkan kerugian. Ini masuknya sudah pidana,” kata Mukmin.
Karena ranahnya sudah bergeser menjadi pidana, beban tanggung jawab dari pelaku pun menjadi lebih berat. Sebagaimana dijelaskan pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, ganjarannya berupa denda sebesar Rp 2 juta dan penjara selama tujuh bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.