Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Gerombolan Bocah Adang Pengendara Motor di Trotoar

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video viral di X (Twitter), menunjukkan aksi sekelompok bocah mengadang pengendara motor yang melintasi trotoar di kawasan Matraman, Jakarta Timur

Video yang direkam oleh akun @ardiyansyahyasin ini sontak viral di media sosial, dan telah ditonton sebanyak lebih dari 450.000 kali oleh warganet.

Terlihat di dalam video, sekelompok anak usia sekolah dengan sigap menghalau pengendara motor yang menaiki trotoar, supaya kembali ke jalan utama.

“Adik-adik ini betulan Pahlawan. Aku samperin dan mereka betulan contoh yang lebih paham aturan lalu lintas daripada KORUPTOR JALANAN ini dan berdiri disana menghalau mereka dari trotoar untuk turun! Saya akhirnya ikut bantu juga dan senang sekali kesadaran akan berlalu lintas ini justru sudah hadir,” tulis pengunggah, dikutip Kompas.com, Sabtu (30/12/2023).

“Kalau gw jadu pemotornya bakalan malu sih ama bocah. Lagian jalan masih bisa dilewatin, ngapain naik ke trotoar??” tulis akun @papedabalab

“Saya dukung kalian dedek bocil, memang koruptor jalan model ginian jangan dikasih kebebasan,” kata akun @itfaaisya.

Selain pujian, ada pula beberapa warganet yang memberi komentar kritis, dan mempertanyakan dasar hukum bagi pelanggaran melintas di atas trotoar.

“Serius nanya, lewat trotoar ini masa gaada hukumannya?? Keenakan lah asal naik turun begitu,” cuit @yoyoyonqi.

“Gaada sanksi? Gaada hukuman? bagaimana nih konohaaa… yang beginian malah dibiarin aja,” canda akun @yoruzell

Untuk diketahui, melintas di trotoar yang merupakan hak pejalan kaki adalah satu tindakan melawan hukum dan sangat tidak dibenarkan, apapun alasannya.

Kaur Administrasi Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro mengatakan, dasar hukum terkait larangan tersebut sudah jelas, dan jumlahnya juga cukup banyak.

“Enggak boleh dalam situasi apapun motor melintas di trotoar, sudah aturan paten (tetap). Berat hukumannya, bisa kena pasal berlapis,” ucapnya kepada Kompas.com, belum lama ini.

Dasar hukum yang dimaksud juga jumlahnya cukup banyak, yakni Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ), Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, dan Perda DKI Jakarta nomor 5 tahun 2014.

Berdasarkan aturan baku tertinggi yakni UU LLAJ, trotoar merupakan fasilitas yang hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki dan tidak boleh dilalui kendaraan bermotor.

Menurut pasal 275 ayat (1) UU LLAJ, semua pengendara yang tidak taat aturan dan tetap melintas di trotoar, ada sanksi tilang berupa denda Rp 250.000 dan kurungan selama 1 bulan

Mukmin melanjutkan, bobot sanksi tersebut bahkan bisa jadi jauh lebih berat, apabila pengendara motor terbukti membahayakan atau mencelakai pejalan kaki.

Pada situasi semacam itu, ranah hukumnya bukan lagi pelanggaran lalu lintas, melainkan pelanggaran pidana dan akan berlaku pasal berlapis.

“Kalau sampai misalnya, ada orang (pejalan di trotoar) ketabrak, jatuhnya sudah kelalaian yang menimbulkan kerugian. Ini masuknya sudah pidana,” kata Mukmin.

Karena ranahnya sudah bergeser menjadi pidana, beban tanggung jawab dari pelaku pun menjadi lebih berat. Sebagaimana dijelaskan pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, ganjarannya berupa denda sebesar Rp 2 juta dan penjara selama tujuh bulan.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/30/112200315/video-gerombolan-bocah-adang-pengendara-motor-di-trotoar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke