Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalur Puncak Bogor Ditutup Saat Malam Tahun Baru, Catat Waktunya

Kompas.com - 30/12/2023, 06:22 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang pergantian tahun, tak sedikit masyarakat yang merayakannya di kawasan wisata Puncak, Bogor. Perlu diketahui bahwa pihak kepolisian akan memberlakukan malam alias car free Night (CFN) tanpa kendaraan di jalur wisata Puncak.

Dikutip dari akun Instagram @tmcpolresbogor, Sabtu (30/12/2023), di jalur Puncak akan ditutup untuk mengurangi kepadatan dan mencegah meningkatnya penyebaran Covid-19 pada malam Tahun Baru 2024.

Baca juga: Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor Berlaku Mulai Hari Ini

"Jalur Puncak dialihkan mulai pukul 18.00 WIB (31 Desember 2023) sampai dengan pukul 06.00 WIB (1 Januari 2024). Bagi yang akan ke Cianjur/Bandung agar melalui jalur alternatif," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Berikut ini jalan alternatif bagi pengendara yang tidak bisa melewati Jalur Puncak:
1. Cibubur-Cianjur (Via Jonggol); Rute Cibubur-Cileungsi-Jonggol-Cariu-Cikalong-Cianjur
2. Ciawi-Cianjur (Via Sukabudi); Rute Ciawi-Cicurug-Cibadak-Kota Sukabumi-Cianjur

Selain itu, di jalur wisata Puncak akan digelar juga Malam Tanpa Kendaraan alias Car Free Night. Dimulai pukul 21.00 WIB (31 Desember 2023) sampai pukul 02.00 WIB (1 Januari 2024).

Baca juga: Rute Alternatif ke Cianjur dan Bandung Saat ada CFN di Kawasan Puncak

Situasi arus lalu lintas saat diterapkan ganjil genap di Jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Ciawi, Selasa (26/12/2023).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Situasi arus lalu lintas saat diterapkan ganjil genap di Jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Ciawi, Selasa (26/12/2023).

Rekayasa lalu lintas lainnya, seperti sistem ganjil genap, juga tetap diberlakukan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021, dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Bagi kendaraan yang ber-TNKB/ber-pelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputarbalik oleh petugas,” tulis keterangan dalam unggahan @tmcpolresbogor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau