“Jadi saat menghadapi masalah di jalan raya, belum tentu dapat menemukan solusi yang tepat, bahkan bisa jadi memilih alternatif yang merugikan diri atau orang lain,” kata Nina.
Selain itu, emosi-sosial anak-anak dan remaja biasanya masih cenderung labil emosinya. Misalnya saja, jika ada yang ngebut, kadang anak jadi tertantang mengebut, tidak mempertimbangkan apakah aman atau tidak.
“Selain itu, harusnya kan memang mengendarai kendaraan secara mandiri di jalan raya perlu memiliki SIM. Jika tidak memiliki SIM tapi tetap berkendara, maka sebetulnya melanggar hukum,” ucap Nina.
Baca juga: Video Sepeda Listrik Tiga Roda, Berperilaku Berbahaya di Jalan
Aturan pemakaian sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Sepeda listrik juga hanya dapat digunakan di kawasan tertentu, seperti permukiman, car free day, kawasan wisata, area sektor sarana angkutan publik, perkantoran, dan area di luar jalan raya.
Salah satu kawasan yang memperbolehkan sepeda listrik ialah Taman Mini Indonesia Indah (TMIl). Areanya tertutup dari kendaraan lain dan kecepatan kendaraannya dibatasi.
Kemudian, saat berkendara di jalan raya, pengguna wajib berada di lajur khusus. Namun, saat ini di sebagian kota besar di Indonesia belum ada jalur khusus sepeda listrik.
Baca juga: Arus Balik, Diskon Tarif Tol Semarang-Jakarta Berlaku Lagi Awal 2024
Tak cuma kendaraan, pengendara sepeda listrik sebelum terjun ke jalan juga wajib memenuhi beberapa syarat, seperti:
• Menggunakan helm
• Minimal berusia 12 tahun
• Tidak boleh mengangkut penumpang lain, kecuali terdapat jok untuk penumpang
• Tidak boleh memodifikasi daya motor sehingga dapat meningkatkan kecepatan
• Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.