Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejadian Lagi, Kecelakaan Bocah Naik Sepeda Listrik di Jalan Raya

Kompas.com - 29/12/2023, 06:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terjadi lagi kecelakaan yang melibatkan anak kecil naik sepeda listrik di jalan raya.

Video tersebut viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @infotugusemarang.

Dalam rekaman itu terlihat tiga anak kecil yang sedang berboncengan menaiki sepeda listrik di jalan raya.

Pengemudi mobil sekaligus perekam video yang melihat hal tersebut kemudian memberikan imbauan kepada anak kecil itu untuk segera putar balik karena berbahaya mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

Baca juga: Beda Setelan Karburator Mobil Tua Harian dengan Koleksi

Tak berselang lama, ketika anak kecil tersebut hendak putar balik, tiba-tiba mengalami tabrakan dengan sepeda motor yang melaju dari arah lainnya.

Kejadian anak kecil yang mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda listrik di jalan raya memang bukan pertama kalinya terjadi. Namun, mirisnya masih sering ditemui pengendara sepeda listrik di bawah umur.

Fenomena ini tentu harus mendapat perhatian khusus agar tidak terulang lagi. Diingatkan kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan pada anak apabila memang diberikan sepeda listrik.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

“Dalam hal ini ada peran orang tua yang harus dimintakan juga tanggung jawabnya dalam mendidik dan menjaga anak-anaknya. Kenapa mereka bisa sampai diberi kesempatan untuk menunggangi sepeda listrik bahkan sampai ke jalan raya,” ucap Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, kepada Kompas.com, Kamis (28/12/2023).

Sony melanjutkan, perlu digarisbawahi bahwa mereka adalah anak-anak yang masih di bawah umur, dan edukasi yang paling efektif datang dari orang tua.

“Kalau tunggu Undang-undang dan sanksi hukum dibuat, korban sudah semakin banyak itupun salah satunya dengan aturan-aturan yang ada, kurang tegas para petugas dalam menindak,” kata Sony.

Sebelumnya Psikolog Anna Surti Ariani mengatakan, bahwa secara psikologis anak dan remaja belum boleh berkendara secara mandiri dengan kendaraan listrik atau kendaraan bermotor di jalan raya.

Anak di bawah umur belum memiliki tiga dominan besar untuk kesiapan berkendara, yakni fisik-motorik, kognitif-bahasa dan emosi-sosial.

“Pertama adalah fisik-motorik. Kalau motor biasanya didesain untuk orang dewasa. Tinggi badan anak kan di bawah tinggi badan orang dewasa, sehingga kalau anak menaiki motor, maka akan cepat lelah,” ucap wanita yang akrab disapa Nina.

Baca juga: Fenomena Anak Kecil Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Sudah Ada Korban Jiwa

Anak di bawah umur (Bocil) mengendarai sepeda listrik di jalan umum bisa sangat membahayakanTangkapan layar youtube @Misterjayofficial Anak di bawah umur (Bocil) mengendarai sepeda listrik di jalan umum bisa sangat membahayakan

Nina melanjutkan, jika anak cepat lelah maka kecepatan reaksinya dan kewaspadaannya berkurang, sehingga berbahaya untuk dirinya dan pengguna jalan lain.

Selanjutnya adalah kognitif-bahasa (secara khusus domain kognitif alias kemampuan berpikir). Pengetahuan lalu lintas anak dan remaja biasanya masih kurang dibandingkan orang dewasa. Selain itu kemampuan dalam menyelesaikan masalah juga belum matang.

“Jadi saat menghadapi masalah di jalan raya, belum tentu dapat menemukan solusi yang tepat, bahkan bisa jadi memilih alternatif yang merugikan diri atau orang lain,” kata Nina.

Selain itu, emosi-sosial anak-anak dan remaja biasanya masih cenderung labil emosinya. Misalnya saja, jika ada yang ngebut, kadang anak jadi tertantang mengebut, tidak mempertimbangkan apakah aman atau tidak.

“Selain itu, harusnya kan memang mengendarai kendaraan secara mandiri di jalan raya perlu memiliki SIM. Jika tidak memiliki SIM tapi tetap berkendara, maka sebetulnya melanggar hukum,” ucap Nina.

Baca juga: Video Sepeda Listrik Tiga Roda, Berperilaku Berbahaya di Jalan

Sepeda listrik di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Minggu (3/9/2023).kompas.com / Nabilla Ramadhian Sepeda listrik di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Minggu (3/9/2023).

Aturan pemakaian sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Sepeda listrik juga hanya dapat digunakan di kawasan tertentu, seperti permukiman, car free day, kawasan wisata, area sektor sarana angkutan publik, perkantoran, dan area di luar jalan raya.

Salah satu kawasan yang memperbolehkan sepeda listrik ialah Taman Mini Indonesia Indah (TMIl). Areanya tertutup dari kendaraan lain dan kecepatan kendaraannya dibatasi.

Kemudian, saat berkendara di jalan raya, pengguna wajib berada di lajur khusus. Namun, saat ini di sebagian kota besar di Indonesia belum ada jalur khusus sepeda listrik.

Baca juga: Arus Balik, Diskon Tarif Tol Semarang-Jakarta Berlaku Lagi Awal 2024

Tak cuma kendaraan, pengendara sepeda listrik sebelum terjun ke jalan juga wajib memenuhi beberapa syarat, seperti:

• Menggunakan helm
• Minimal berusia 12 tahun
• Tidak boleh mengangkut penumpang lain, kecuali terdapat jok untuk penumpang
• Tidak boleh memodifikasi daya motor sehingga dapat meningkatkan kecepatan
• Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com