JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan bukti surat kepemilikan kendaraan bermotor yang dimiliki dan harus dibawa ketika tengah berkendara.
Pastikan STNK kendaraan dalam kondisi yang sah, di mana pemiliknya wajib membayar pajak kendaraan tahunan. Apabila, pajak terbengkalai dan tertunggak lama, maka bisa dikatakan STNK akan mati.
Baca juga: Kedatangan Marc Marquez, CEO Ducati Lebih Pilih Bagnaia di MotoGP 2024
Pajak yang telat dibayarkan harus segera diurus, jika tidak identitas pemilik kendaraan tertera di STNK akan dihapus apabila tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut.
STNK yang sudah mati atau terlambat melakukan pembayaran pajak masih bisa diaktifkan di kantor sistem manunggal satu atap (Samsat).
Untuk pemilik yang ingin mengaktifkan STNK kembali dengan keterlambatan kurang dari satu tahun bisa dilakukan di gerai samsat atau samsat keliling.
Namun, jika keterlambatan pajak kendaraan lebih dari satu tahun atau bahkan di atas lima tahun wajib datang ke kantor Samsat induk.
Adapun syarat yang harus dilengkapi yaitu, membawa STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan KTP asli dan fotokopi.
Baca juga: Pebalap di Kalimantan Tewas Tertimpa Gerbang Start pada Ajang Bupati Paser Cup
Dilansir dari situs samsatkeliling, untuk alur mengurus STNK mati, sebagai berikut:
1. Datang ke kantor Samsat terdekat
Terkadang, satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat di mana yang satunya adalah kantor Samsat pembantu.
2. Cek fisik kendaraan
Cek fisik dapat dilakukan di Samsat, dan petugas Samsat mengecek nomor rangka, nomor mesin dan menyesuaikan dengan BPKB yang dibawa.
Untuk cek fisik kendaraan, dikenakan biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.
Baca juga: Ditilang karena Lupa Bawa SIM, Bolehkan Ambil SIM Dulu di Rumah?
3. Mengisi formulir pajak
Mengisi dan mencetak formulir pajak, pengisian ini dilakukan di komputer yang sudah disediakan oleh Samsat.