Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Mengurus STNK yang Sudah Mati dan Penghitungan Denda

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan bukti surat kepemilikan kendaraan bermotor yang dimiliki dan harus dibawa ketika tengah berkendara.

Pastikan STNK kendaraan dalam kondisi yang sah, di mana pemiliknya wajib membayar pajak kendaraan tahunan. Apabila, pajak terbengkalai dan tertunggak lama, maka bisa dikatakan STNK akan mati.

Pajak yang telat dibayarkan harus segera diurus, jika tidak identitas pemilik kendaraan tertera di STNK akan dihapus apabila tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut.

STNK yang sudah mati atau terlambat melakukan pembayaran pajak masih bisa diaktifkan di kantor sistem manunggal satu atap (Samsat).

Untuk pemilik yang ingin mengaktifkan STNK kembali dengan keterlambatan kurang dari satu tahun bisa dilakukan di gerai samsat atau samsat keliling.

Namun, jika keterlambatan pajak kendaraan lebih dari satu tahun atau bahkan di atas lima tahun wajib datang ke kantor Samsat induk.

Adapun syarat yang harus dilengkapi yaitu, membawa STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan KTP asli dan fotokopi.

Dilansir dari situs samsatkeliling, untuk alur mengurus STNK mati, sebagai berikut:

1. Datang ke kantor Samsat terdekat

Terkadang, satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat di mana yang satunya adalah kantor Samsat pembantu.

2. Cek fisik kendaraan

Cek fisik dapat dilakukan di Samsat, dan petugas Samsat mengecek nomor rangka, nomor mesin dan menyesuaikan dengan BPKB yang dibawa.

Untuk cek fisik kendaraan, dikenakan biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.

3. Mengisi formulir pajak

Mengisi dan mencetak formulir pajak, pengisian ini dilakukan di komputer yang sudah disediakan oleh Samsat.

Masukkan data-data yang diminta dalam formulir, kemudian tekan “Proses”. Setelah ini formulir pajak akan dicetak, kemudian menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.

4. Siapkan dokumen yang diperlukan

Siapkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, juga STNK yang mati pajaknya. Susun berkas secara urut, yaitu STNK asli, disusul fotokopi KTP, fotokopi STNK dan fotokopi BPKB.

5. Mengisi surat keterangan

Surat ini berisi pernyataan bahwa tidak ada perubahan kendaraan, Baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.

6. Pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan di loket pembayaran progresif.

Kemudian untuk menghitung denda STNK yang mati, tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayar.

Berikut cara menghitungnya:

  • Penghitungan denda PKB: 25% per tahun
  • Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Denda SWDKLLJ sendiri adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dimana motor dikenakan denda Rp 35.000 dan mobil atau roda empat Rp 100.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/11/111200915/cara-mengurus-stnk-yang-sudah-mati-dan-penghitungan-denda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke