JAKARTA, KOMPAS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mewajibkan aturan ganjil genap (Gage) di area lalu lintas padat, untuk membatasi volume kendaraan yang melintas dan mencegah terjadinya kemacetan.
Aturan gage akan berlaku selama 5 hari kerja, mulai pagi ini, Senin (11/12/2023) sampai Jumat (15/12/2023). Waktu pelaksanaannya dibagi dua, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Menyikapi aturan ini, pengguna kendaraan diwajibkan menyesuaikan tanggal melintas dengan pelat nomor, untuk menghindari denda tilang sebesar Rp 500.000.
Baca juga: Teknologi AdBlue yang Dipakai UD Truck buat Tekan Emisi
Untuk diketahui, ada sebanyak 25 jalan utama di Kota Jakarta yang terkena aturan gage dalam pekan ini, berikut daftarnya :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
Baca juga: Bakal Terjadi Kepadatan, Dishub DIY Ingatkan Jangan Parkir Liar
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
Baca juga: Jelang Libur Nataru 2023/2024, Waspada Jalur Perlintasan KA
11. Jalan Suryopranoto