Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku di 25 Ruas Jalan Ini

Kompas.com - 11/12/2023, 06:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mewajibkan aturan ganjil genap (Gage) di area lalu lintas padat, untuk membatasi volume kendaraan yang melintas dan mencegah terjadinya kemacetan.

Aturan gage akan berlaku selama 5 hari kerja, mulai pagi ini, Senin (11/12/2023) sampai Jumat (15/12/2023). Waktu pelaksanaannya dibagi dua, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Menyikapi aturan ini, pengguna kendaraan diwajibkan menyesuaikan tanggal melintas dengan pelat nomor, untuk menghindari denda tilang sebesar Rp 500.000.

Baca juga: Teknologi AdBlue yang Dipakai UD Truck buat Tekan Emisi

Peta Ganjil Genap Jakarta pekan iniJakarta.go.id Peta Ganjil Genap Jakarta pekan ini

Untuk diketahui, ada sebanyak 25 jalan utama di Kota Jakarta yang terkena aturan gage dalam pekan ini, berikut daftarnya :

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

Baca juga: Bakal Terjadi Kepadatan, Dishub DIY Ingatkan Jangan Parkir Liar

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

Baca juga: Jelang Libur Nataru 2023/2024, Waspada Jalur Perlintasan KA

11. Jalan Suryopranoto

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau