JAKARTA, KOMPAS.com - Bapenda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung dari 2 Oktober hingga 30 Desember 2023. Harapannya, program tersebut dapat tercipta masyarakat tertib administrasi.
Meski begitu, dilansir dari laman Pemprov Kalteng, program keringanan pajak ini diadakan khusus untuk kendaraan berpelat nomor KH atau Kalimantan Tengah.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumatera Selatan Berlaku sampai 23 Desember 2023
Adapun sejumlah pembebasan denda pajak yang akan diberikan oleh Bapenda Kalteng, yaitu:
Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah, Anang Dirjo menyampaikan bahwa program pemutihan merupakan tindak lanjut kebijakan yang diberikan oleh Gubernur Kalimantan Tengah pada momen peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2023.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalimantan Utara sampai 23 Desember 2023
“Program ini mulai berlaku terhitung hari ini, 2 Oktober sampai dengan 30 Desember 2023, diharapkan dapat terwujud tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya jumlah tunggakan pajak di Provinsi Kalimantan Tengah,” ucap Anang, Senin (02/10/2023).
Anang mengatakan pembebasan sanksi pajak kendaraan dilakukan guna mendorong tingkat kesadaran masyarakat di Kalimantan Tengah, termasuk mendorong pelaksanaan balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian data antara pemilik dan kendaraan bermotornya.
“Masyarakat dapat menghubungi kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperoleh informasi lebih lanjut,” ucap Anang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.