JAKARTA, KOMPAS.com - Saat mengendarai mobil, cara berkomunikasi dengan kendaraan lain bisa adalah dengan klakson dan lampu. Namun, ada salah satu kebiasaan yang unik yakni menggunakan lampu hazard untuk berterima kasih.
Seperti video yang beredar di media sosial yang memperlihatkan mobil menggunakan lampu hazard setelah diberikan jalan oleh mobil lain.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @rodapapat, Minggu (3/12/2023), dikatakan bahwa kebiasaan tersebut dilakukan oleh orang Jepang.
Baca juga: Rekam Jejak Sinergi Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi dan Jasa Raharja
Mungkin cara ini sedikit asing di Indonesia atau di negara lain, tetapi di Negeri Sakura, cara tersebut sudah menjadi bagian dalam budaya berkendara.
Ketika mobil ingin meminta jalan di sebuah persimpangan atau jalan, lampu hazard secara singkat sebanyak satu atau dua kali kedip akan dinyalakan oleh pemilik kendaraan sebagai tanda terima kasih ketika sudah diberikan jalan.
Lantas, apakah budaya berkendara di Jepang tersebut aman untuk ditiru oleh pengendara di Indonesia?
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, saat ini memang banyak metode safety yang dilakukan di negara tetangga tetapi tidak sesuai dengan kaidah yang baku.
View this post on Instagram
“Di Jepang misalnya, hal ini diterapkan karena mereka sudah terbangun secara kultur, komunikasi sudah baik, sehingga ada hal-hal yang dilakukan tetapi sudah satu frekuensi, khususnya etika. Hal-hal tersebut sah-sah saja dilakukan selama tidak miss communication,” ucap Sony, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/12/2023).
Sementara untuk di Indonesia, memiliki beragam budaya masyarakat yang tidak seragam dalam berkomunikasi. Sehingga, adanya perbedaan budaya bisa membuat bingung jika menyalakan lampu hazard untuk ucapan terima kasih.
“Mereka belum paham dasar-dasar keselamatan, jadi tidak tahu mana yang benar. Nah, pastinya terjadi miss communication atau asal dalam membangun komunikasi. Contoh, di perempatan mau lurus nyala lampu hazard dan lain-lain,” kata Sony.
“Jadi benar dulu dalam memahami aturan keselamatan dan mengoperasionalkan kendaraan maka otomatis kulturnya terbentuk,” lanjutnya.
Baca juga: Chery Perkenalkan Omoda E5 dan Tiggo 8 Pro Max di IIMS 2024
Penggunaan lampu hazard tidak dijelaskan secara detail pada Undang-Undang (UU), namun lampu ini cukup untuk menjadi isyarat bagi pengemudi lain bahwa ada kendaraan yang terpaksa berhenti atau melakukan perlambatan kecepatan secara tiba-tiba.
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 121 ayat 1 menjelaskan tentang fungsi lampu hazard pada kendaraan bermotor.
“Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan”.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.