JAKARTA, KOMPAS.com – Aksi lane hogger alias pengemudi yang konstan berada di lajur kanan dengan kecepatan rendah masih menjadi sorotan. Padahal seperti kita ketahui, lajur kanan adalah tempat untuk mendahului kendaraan lain.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengingatkan, dalam Undang-Undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009 tentang LLAJ telah diatur tata cara berlalu lintas yang benar.
Salah satunya mengatur para pengemudi kendaraan bermotor dalam kondisi Lane Hogger atau bertahan statis pada lajur kanan.
Baca juga: PO Agra Mas Resmi Rilis Bus Baru, Kabin Mewah Pakai Sasis Tronton
“Padahal dalam tata cara berlalu lintas yang benar bahwa lajur kanan hanya diperuntukkan untuk mendahului kendaraan yang ada di depannya (Pasal 108 UU 22 tahun 2009),” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (26/11/2023).
Sementara itu, adanya Lane Hogger jelas mengganggu pengendara yang ingin menyalip kendaraan lain.
Pasalnya mereka harus menggunakan lajur sebelah kanan, serta mempunyai jarak pandang yang bebas dan tersedia ruang yang cukup (Pasal 109 ayat 1 Undang-Undang 22 tahun 2009).
Baca juga: Calon Pesaing Honda CT125, Yamaha PG-1 Meluncur
Kemudian, yang paling dikhawatirkan dengan adanya Lane Hogger adalah potensi kecelakaan yang meningkat, salah satunya tabrakan beruntun.
“Pembiaran kondisi seperti ini tidak mendidik dan kontraproduktif dan berpotensi terciptanya pelanggaran lalu lintas,” ucap Budiyanto, yang pernah menjabat Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
“Inilah efek domino yang mungkin akan terjadi yang tentunya sangat membahayakan keselamatan berlalu lintas. Sudah saatnya kita tertibkan,” kata dia.
Baca juga: Ancaman Pidana Oknum Tukang Parkir Liar yang Suka Getok Tarif
Menurut Budiyanto, penindakan Lane Hogger harus memperhatikan aspek keamanan karena jalan dibangun untuk lalu lintas dengan kecepatan tinggi. Pasalnya, pelanggaran Lane Hogger di jalan tol sebenarnya sering terjadi, namun jarang ditindak.
“Teknisnya bisa diberhentikan di rest area atau lokasi yang betul-betul aman atau dengan menerapkan sistem penegakan hukum ETLE,” kata Budiyanto.
“Perlu perencanaan yang matang dengan pentahapan pelaksanaan yang terjadwal, dengan diawali sosialisasi yang masif dengan menekankan pada bahayanya mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tol dalam kondisi statis di lajur kanan,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.