JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa oknum diketahui kerap menyelenggarakan parkir liar dengan memanfaatkan lahan buat parkir atau jalan tanpa izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) atau petugas yang ditunjuk.
Para oknum memungut tarif parkir sesuai selera untuk menguntungkan diri sendiri. Jika pemilik kendaraan keberatan maka akan diancam dengan kekerasan agar mau menyerahkan uang sesuai keinginan.
Baca juga: Hasil Klasemen Usai Sprint Race MotoGP Valencia 2023, Bagnaia dan Martin Selisih 14 Poin
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, siapapun yang menggunakan lahan dan ruang jalan untuk parkir kemudian memungut uang tanpa ada izin resmi merupakan perbuatan melawan hukum.
"Tindakan oknum parkir liar yang minta uang dengan cara memaksa, mengancam, merupak untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain adalah perbuatan tindak pidana pemerasan," katanya dalam keterangan resmi, Minggu (26/11/2023).
Budiyanto mengatakan bahwa oknum seperti itu bisa dikenai pidana sesuai Pasal 368 KUHP.
"Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain atau sengaja membuat hutang atau menghapus piutang dipidana dengan pidana penjara selama 9 tahun."
Budiyanto mengatakan, praktek parkir liar sering terjadi dan dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga: Resmi, Luca Marini Tinggalkan Mooney VR46 Racing di Akhir 2023
"Perlu ada kesadaran dan keberanian dari masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila melihat praktek parkir liar yang meresahkan," katanya.
"Parkir liar menjadi tanggung jawab Pemda untuk melakukan pengawasan dan kerjasama dengan pihak Kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap praktek parkir liar," ungkap Budiyanto.
Budiyanto mengatakan, urusan perparkiran sebenarnya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dari mulai Undang- Undang sampai pada aturan turunan atau pelaksanaan, antara lain :
a. Pasal 43 sampai dengan Pasal 44 Undang- Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
b. Peraturan Pemerintah No 43 tahun 1993 tentang prasarana jalan.
c. Permenhub No 60 tahun 2021 tentang tukang parkir.
d. Perda dan Pergub di masing-masing daerah.