JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan kecelakaan beruntun yang disebabkan dua anak kecil naik sepeda listrik di pinggir jalan raya.
Dalam video yang diunggah akun Instagram, @videobusviral, terlihat dua bocah berboncengan naik sepeda listrik. Namun, kemudian tanpa kejadian yang jelas, ban belakang sepeda listrik goyang hingga akhirnya keduanya jatuh.
Baca juga: Jagoan Melibas Tanjakan Spongebob, Harga Avanza Reborn Bekas mulai Rp 80 Jutaan
Nahas, kondisi jalan sedang ramai dan saat itu sedang ada bus di badan jalan. Seorang ibu yang berada di belakang sepeda listrik dan sedang membonceng anak tidak bisa mengerem dan ikut jatuh akibat kejadian tersebut.
View this post on Instagram
Hendro Sutono, pegiat motor listrik dan juru bicara Komunitas Sepeda Motor Listrik (Kosmik), mengatakan, pihaknya sudah sering membuat penyuluhan dan terus mengampanyekan mengenai cara berkendara yang benar namun semua balik ke pengguna.
"Kalau dari komunitas, kami hanya bisa menyarankan mengkampanyekan dan memberi contoh (pengendara sepeda listrik) tapi kami tidak bisa memaksa," ujar Hendro kepada Kompas.com, Jumat (24/11/2023).
Pada sisi lain, kata Hendro, pihak berwajib perlu lebih tegas dalam pengawasan dan sanksi. Sanksi apa yang akan diberlakukan untuk pelanggaran seperti itu.
Hendro menjelaskan, dalam peraturan disebutkan, kecepatan sepeda listrik maksimal 25 kpj, tetapi nyatanya beberapa unit yang dijual bebas bisa melaju lebih kencang daripada itu.
Baca juga: All New Mazda CX-60 Edisi Kuro Lebih Digemari di Indonesia
"Produsen yang mengeluarkan sepeda listrik yang kecepatannya di atas 25 kpj, atau bagaimana kepada orang yang dikatakan tidak boleh melakukan perubahan terhadap daya (dalam Permen tidak boleh mengubah daya)," kata Hendro.
Polisi sebetulnya sudah melarang sepeda listrik digunakan di jalan raya. Apalagi fenomena yang terjadi di lapangan, pemakai sepeda listrik mayoritas merupakan anak di bawah umur dan belum punya SIM.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan, sepeda listrik tidak boleh masuk ke jalan umum karena ada potensi bahaya yang cukup tinggi.
“Kami sudah imbau (ke masyarakat), kendaraan dengan kecepatan di atas 35 kpj wajib punya data identifikasi, untuk kendaraannya dan untuk orangnya (pengendara),” ujarnya kepada Kompas.com di Tangerang, belum lama ini.
Baca juga: Cara Mudah Bayar Denda Tilang via Aplikasi Tokopedia
Aturan pemakaian sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Sepeda listrik juga hanya dapat digunakan di kawasan tertentu, seperti permukiman, car free day, kawasan wisata, area sektor sarana angkutan publik, perkantoran, dan area di luar jalan raya.
Salah satu kawasan yang memperbolehkan sepeda listrik ialah Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Areanya tertutup dari kendaraan lain dan kecepatan kendaraannya dibatasi.
Kemudian, saat berkendara di jalan raya, pengguna wajib berada di lajur khusus. Namun, saat ini di sebagian kota besar di Indonesia belum ada jalur khusus sepeda listrik.
Tak cuma kendaraan, pengendara sepeda listrik sebelum terjun ke jalan juga wajib memenuhi beberapa syarat, seperti: