Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Orangtua Perhatikan Anak Naik Sepeda Listrik Jangan ke Jalan Raya

JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan kecelakaan beruntun yang disebabkan dua anak kecil naik sepeda listrik di pinggir jalan raya.

Dalam video yang diunggah akun Instagram, @videobusviral, terlihat dua bocah berboncengan naik sepeda listrik. Namun, kemudian tanpa kejadian yang jelas, ban belakang sepeda listrik goyang hingga akhirnya keduanya jatuh.

Nahas, kondisi jalan sedang ramai dan saat itu sedang ada bus di badan jalan. Seorang ibu yang berada di belakang sepeda listrik dan sedang membonceng anak tidak bisa mengerem dan ikut jatuh akibat kejadian tersebut.

"Kalau dari komunitas, kami hanya bisa menyarankan mengkampanyekan dan memberi contoh (pengendara sepeda listrik) tapi kami tidak bisa memaksa," ujar Hendro kepada Kompas.com, Jumat (24/11/2023).

Pada sisi lain, kata Hendro, pihak berwajib perlu lebih tegas dalam pengawasan dan sanksi. Sanksi apa yang akan diberlakukan untuk pelanggaran seperti itu.

Hendro menjelaskan, dalam peraturan disebutkan, kecepatan sepeda listrik maksimal 25 kpj, tetapi nyatanya beberapa unit yang dijual bebas bisa melaju lebih kencang daripada itu.

"Produsen yang mengeluarkan sepeda listrik yang kecepatannya di atas 25 kpj, atau bagaimana kepada orang yang dikatakan tidak boleh melakukan perubahan terhadap daya (dalam Permen tidak boleh mengubah daya)," kata Hendro.

Polisi sebetulnya sudah melarang sepeda listrik digunakan di jalan raya. Apalagi fenomena yang terjadi di lapangan, pemakai sepeda listrik mayoritas merupakan anak di bawah umur dan belum punya SIM.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan, sepeda listrik tidak boleh masuk ke jalan umum karena ada potensi bahaya yang cukup tinggi.

“Kami sudah imbau (ke masyarakat), kendaraan dengan kecepatan di atas 35 kpj wajib punya data identifikasi, untuk kendaraannya dan untuk orangnya (pengendara),” ujarnya kepada Kompas.com di Tangerang, belum lama ini.

Aturan pemakaian sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Sepeda listrik juga hanya dapat digunakan di kawasan tertentu, seperti permukiman, car free day, kawasan wisata, area sektor sarana angkutan publik, perkantoran, dan area di luar jalan raya.

Salah satu kawasan yang memperbolehkan sepeda listrik ialah Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Areanya tertutup dari kendaraan lain dan kecepatan kendaraannya dibatasi.

Kemudian, saat berkendara di jalan raya, pengguna wajib berada di lajur khusus. Namun, saat ini di sebagian kota besar di Indonesia belum ada jalur khusus sepeda listrik.

Tak cuma kendaraan, pengendara sepeda listrik sebelum terjun ke jalan juga wajib memenuhi beberapa syarat, seperti:

  • Menggunakan helm
  • Minimal berusia 12 tahun
  • Tidak boleh mengangkut penumpang lain, kecuali terdapat jok untuk penumpang
  • Tidak boleh memodifikasi daya motor sehingga dapat meningkatkan kecepatan
  • Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/27/064200115/orangtua-perhatikan-anak-naik-sepeda-listrik-jangan-ke-jalan-raya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke