JAKARTA, KOMPAS.com - Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identifikasi yang diterapkan pada mobil dan sepeda motor.
Fungsi pelat nomor cukup penting yaitu, sebagai identitas yang jelas untuk setiap kendaraan, sehingga memudahkan pengawasan lalu lintas.
Lalu, dengan memiliki peran yang cukup penting ini, apabila pelat nomor hilang satu pemilik kendaraan harus mengganti keduanya?
Baca juga: Ganti Pelat Nomor, Jangan Lupa Daftar Ulang MyPertamina untuk Beli BBM Subsidi
Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, ketika kehilangan satu pelat nomor tidak benar jika mengganti keduanya.
“Nggak benar,” kata Agus, dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/11/2023).
Agus menjelaskan, setiap membuat TNKB di Samsat akan mendapatkan dua pelat nomor kendaraan baru.
Baca juga: Siap-siap, Bengkel Pembuat Pelat Nomor Palsu Bakal Ditindak
Selain itu, Agus juga mengimbau pemilik kendaraan untuk tidak membuat TNKB di tempat pembuatan pelat nomor pinggir jalan.
Pelat nomor resmi memiliki kode identifikasi khusus, mencakup jenis font serta kerenggangan huruf dan angka, ketebalan cat, serta cap dari Korlantas Polri. Sehingga, secara legal harus dibuat di Samsat.
Dia menyebutkan, Samsat melayani proses pembuatan pelat nomor kendaraan mulai dari pendaftaran kendaraan bermotor serta penerbitan Surat Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor.
Baca juga: Siap-siap, Pengguna Pelat Nomor Palsu Bisa Kena Tilang Elektronik
Pada Pasal 60 Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021, pemilik kendaraan yang pelat nomor kendaraannya hilang atau rusak dapat mengajukan permohonan penggantian di Samsat terdekat.
Untuk pengemudi yang pelat nomor kendaraanya hilang, bisa menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- KTP (bagi perseorangan)
- Kartu izin tinggal tetap bagi Warga Negara Asing (bagi perseorangan)
- Surat keterangan tempat tinggal tetap bagi Warga Negara Asing (bagi perseorangan)
- Nomor induk pengusaha (bagi badan usaha)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (bagi badan usaha)
-Surat keterangan dengan cap dari perusahaan (bagi badan usaha)
-Surat keterangan dari instansi (bagi instansi pemerintahan)
- Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP bagi yang diwakilkan
Baca juga: Banyak Pelat Dinas Palsu Dijual Bebas di Online, Harus Ditindak Tegas
Mengenai tarif membuat pelat nomor kendaraan baru, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Untuk kendaraan roda dua atau tiga dikenakan tarif Rp 60.000 dan kendaraan roda empat atau lebih Rp 100.000.
Apabila, kendaraan ditemui tidak dilengkapi dengan pelat nomor atau memakai pelat nomor tidak sah, akan dikenakan sanksi.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.