Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganti Pelat Nomor, Jangan Lupa Daftar Ulang MyPertamina untuk Beli BBM Subsidi

Kompas.com - 14/11/2023, 18:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan membeli bahan bakar minyak (BBM) dengan menunjukkan QR code Subsidi Tepat masih diterapkan oleh Pemerintah dan Pertamina.

Khusus kendaraan roda empat ke atas yang menjadi konsumen BBM subsidi, wajib mendaftar di situs Subsidi Tepat MyPertamina untuk mendapatkan QR code lengkap dengan keterangan nomor polisi sebagai identitas kendaraan.

Sehingga bagi pemilik kendaraan roda empat ke atas, ketika mengubah pelat nomor sebaiknya segera mendaftar Subsidi Tepat MyPertamina lagi agar mendapatkan QR code.

Patra Niaga Irto Ginting, Corporate Secretary PT Pertamina mengatakan, penggantian pelat nomor kendaraan tapi nomor polisi masih sama, tidak perlu mendaftar ulang Subsidi Tepat MyPertamina. Namun, berbeda jika pelat nomor berbeda dari sebelumnya.

Baca juga: Pakai Security Film, Kaca Mobil Aman Meski Dihantam Kapak

 

Pembelian BBM bersubsidi menggunakan aplikasi MyPertamina. Kompas.com/Donny Pembelian BBM bersubsidi menggunakan aplikasi MyPertamina.

“Kalau memang ganti, agar didaftarkan kembali sesuai dengan nomor pelat yang baru,” katanya dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/11/2023).

Irto mengatakan, proses pendaftaran kendaraan di situs Subsidi Tepat MyPertamina saat ini mudah dan tidak membutuhkan waktu lama.

“Prosesnya saat ini juga cukup mudah dan singkat selama dokumen pendukungnya lengkap dan jelas,” kata dia.

Baca juga: Oktober 2023, 900 Unit Motor Listrik Yadea Lolos Verifikasi Subsidi

Dilansir dari laman Subsidi Tepat MyPertamina, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, yaitu:

  • Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Foto kendaraan yang memperlihatkan jumlah roda dan nomor polisi
  • Surat rekomendasi (untuk non-kendaraan)

Agar proses pendaftaran dapat dilakukan, pastikan data yang dimasukkan benar dan jelas seperti sebagai berikut:

  • Foto KTP terbaca
  • Foto STNK terbaca
  • Foto kendaraan sesuai dengan STNK
  • Isi silinder yang diinput sesuai dengan STNK
  • Jumlah roda yang dapat dihitung sama dengan data yang diimput

Baca juga: Mengapa Memasang Kaca Film Mobil dari Sisi Dalam?

Selanjutnya, cara mendaftar Subsidi Tepat MyPertamina untuk mendapat QR code untuk membeli Pertalite dan Biosolar, berikut langkahnya:

  1. Buka situs https://subsiditepat.mypertamina.id/, centang informasi yang menyebutkan telah memahami persyaratan.
  2. Klik "Daftar Sekarang".
  3. Lengkapi data diri sesuai KTP dan unggah foto KTP beserta foto diri.
  4. Masukkan password atau kata sandi, dan klik "Selanjutnya".
  5. Isi data kontak dan alamat pengguna, kemudian pilih "Selanjutnya".
  6. Pilih jenis subsidi.
  7. Pilih jenis customer.
  8. Unggah foto STNK, foto kendaraan, dan nomor polisi pada isian data kendaraan.
  9. Masukkan data pengguna kendaraan yang didaftarkan.
  10. Khusus untuk pelanggan non-kendaraan, lengkapi data secara benar, unggah foto surat rekomendasi, dan isi kolom data yang sesuai pada surat.
  11. Masukkan kata sandi untuk klaim penggunaan subsidi bagi kendaraan yang didaftarkan, lalu klik "Selanjutnya".
  12. Centang kotak persetujuan dan pilih "Daftar Pengguna BBM Subsidi".

Baca juga: Mitos atau Fakta, Mobil Mesin Diesel Jangan Langsung Dimatikan Usai Dipakai?

Kemudian, tunggu pencocokan data selama maksimal tujuh hari kerja setelah pendaftaran Subsidi Tepat MyPertamina dilakukan. Serta dapat dicek secara berkala pada laman tersebut atau email terdaftar.

Apabila sudah terkonfirmasi, konsumen dapat langsung mengunduh QR code dan bisa digunakan untuk melakukan transaksi di SPBU Pertamina.

Irto mengatakan, untuk saat ini belum ada pembatasan kuota harian Pertalite untuk konsumen. Namun, untuk biosolar sudah diterapkan.

“Sementara belum ada pembatasan untuk pertalite,” katanya.

Sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Pengaturan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) nOMOR 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020, kuota harian pembelian solar subsidi untuk setiap hari, meliputi:

  • Maksimal 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat
  • Maksimal 80 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat
  • Maksimal 200 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau