Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui Etika Menyalakan Lampu Sein pada Kendaraan

Kompas.com - 13/11/2023, 12:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sering ditemui pengguna kendaraan bermotor yang terlambat bahkan tidak menghidupkan lampu sein ketika akan berbelok. Hal ini fatal karena bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Seperti yang diketahui, lampu sein atau turn signal berperan penting untuk penanda bahwa mobil atau motor akan berpindah lajur.

Meski begitu, masih banyak pengemudi yang tidak memahami aturan dan etika penggunaan lampu sein.

Pada unggahan media sosial Instagram @satlantas_polrestabogorkota, Jumat (10/11/2023), memberikan informasi jarak ideal untuk menyalakan lampu sein sebelum berbelok.

Baca juga: Pandangan Pakar Safety Lihat Mobil Nanjak Pakai Cara Mundur

Mazda merancang lampu sein jenis baru untuk meniru detak jantung manusia. Foto: Carscoops.com Mazda merancang lampu sein jenis baru untuk meniru detak jantung manusia.

“Pengendara setidaknya sudah menyalakan lampu sein 3 detik sebelum melakukan perpindahan jalur atau berbelok,” tulis akun tersebut.

“Hal ini berlaku baik bagi mobil atau sepeda motor serta kendaraan bermotor lainnya. bila menghitung jarak, lampu sein harus menyala 10-30 meter sebelum berpindah jalur,” lanjutnya.

Jusri Pulubuhu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, lampu sein setidaknya harus menyala sekitar 10-30 meter sebelum belok.

Baca juga: Mubazir, Tak Perlu Pakai Tambahan Pendingin Oli Transmisi Matik

Lampu sein mobil- Lampu sein mobil

“Paling aman 30 meter, disesuaikan dengan kecepatan dan kondisi jalan juga, kata Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.

“Jangan sampai mendadak karena pengendara lain tidak bisa antisipasi,” lanjutnya.

Selain itu, penggunaan lampu sein telah tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 112 tertulis, pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, samping, dan belakang, serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

Baca juga: Cegah Kerusakan Kapan Mobil Harus Ganti Oli Transmisi Matik?

Pada ayat selanjutnya, cara itu juga berlaku untuk pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping.

Pengemudi juga dilarang langsung pindah jalur kekiri jika pada sebuah persimpangan dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL), seperti tertulis pada ayat (3), kecuali terdapat marka yang memperbolehkan.

Jika tidak mematuhi aturan tersebut, pengendara akan terancam hukuman pidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000 sesuai pasal 294 dan 295 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau