JAKARTA, KOMPAS.com - Sering ditemui pengguna kendaraan bermotor yang terlambat bahkan tidak menghidupkan lampu sein ketika akan berbelok. Hal ini fatal karena bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Seperti yang diketahui, lampu sein atau turn signal berperan penting untuk penanda bahwa mobil atau motor akan berpindah lajur.
Meski begitu, masih banyak pengemudi yang tidak memahami aturan dan etika penggunaan lampu sein.
Pada unggahan media sosial Instagram @satlantas_polrestabogorkota, Jumat (10/11/2023), memberikan informasi jarak ideal untuk menyalakan lampu sein sebelum berbelok.
“Pengendara setidaknya sudah menyalakan lampu sein 3 detik sebelum melakukan perpindahan jalur atau berbelok,” tulis akun tersebut.
“Hal ini berlaku baik bagi mobil atau sepeda motor serta kendaraan bermotor lainnya. bila menghitung jarak, lampu sein harus menyala 10-30 meter sebelum berpindah jalur,” lanjutnya.
Jusri Pulubuhu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, lampu sein setidaknya harus menyala sekitar 10-30 meter sebelum belok.
“Paling aman 30 meter, disesuaikan dengan kecepatan dan kondisi jalan juga, kata Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.
“Jangan sampai mendadak karena pengendara lain tidak bisa antisipasi,” lanjutnya.
Selain itu, penggunaan lampu sein telah tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 112 tertulis, pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, samping, dan belakang, serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Pada ayat selanjutnya, cara itu juga berlaku untuk pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping.
Pengemudi juga dilarang langsung pindah jalur kekiri jika pada sebuah persimpangan dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL), seperti tertulis pada ayat (3), kecuali terdapat marka yang memperbolehkan.
Jika tidak mematuhi aturan tersebut, pengendara akan terancam hukuman pidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000 sesuai pasal 294 dan 295 UU Nomor 22 Tahun 2009.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/13/121200315/ketahui-etika-menyalakan-lampu-sein-pada-kendaraan