Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Polisi Tegur Pengemudi yang Buang Puntung Rokok, Disuruh Ambil Lagi Puntungnya

Kompas.com - 12/11/2023, 13:51 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai pengguna jalan, wajib hukumnya buat mengikuti aturan yang sudah dibuat. Sayangnya, ada satu pelanggaran yang masih sering dilakukan, yakni merokok sambil menyetir.

Salah satu video menarik diunggah Abster M Wongkar, Petugas Provos ke Instagram-nya. Terlihat Abster yang sedang mengendarai motornya itu menemukan pengemudi mobil yang buang puntung rokok sembarangan.

"Bos, rokok sembarangan, buang sembarangan ini. Rokok kamu saja sudah salah, abu rokokmu kena mata orang, habis itu buang sembarangan, bagus enggak itu? Turun ambil itu (puntung)," kata Abster di videonya, dikutip Kompas.com, Minggu (12/11/2023).

Baca juga: Bahaya, Jangan Merokok Sambil Berkendara

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Abster M Wongkar (@abster_matthew)

 

Pada video tersebut, pengemudi tadi pun langsung turun dan mengambil puntung yang baru saja dia buang. Terpantau puntungnya masih menyala saat diambil lagi.

"Jadi jangan merokok sembarangan, apalagi saat mengemudi terus puntungnya dibuang sembarangan lagi. Kasihan orang yang naik motor kena akibatnya," kata Abster.

Soal peraturan, merokok sambil mengemudi merupakan kegiatan yang bisa mengurangi konsentrasi. Jadi, bisa dikenakan Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Langkah Penting Saat Motor Matik Mengalami Rem Blong


"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Beruntung pengemudi tadi kelihatannya cuma diingatkan saja, bukan ditilang. Padahal bisa saja dikenakan pasal terkait, sampai kena denda kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau