JAKARTA, KOMPAS.com - Usai diberlakukannya kembali tilang manual, jenis pelanggaran yang sebelumnya luput dari pantauan ETLE (tilang elektronik) bisa ditangani dengan seksama oleh Polisi. Salah satu contohnya, yakni pegemudi merokok saat berkendara di jalan umum.
Kombes Mohammad Tora, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, menegaskan, merokok saat berkendara adalah satu perilaku yang sangat dilarang.
Jika ditemui ada pengendara yang melakukan pelanggaran ini, Polisi akan menindak tegas dan memberikan sanksi tilang di tempat.
Dia mengatakan, ada 2 jenis pelanggaran yang terjadi saat pengendara merokok, yakni tidak fokus berkendara, dan menganggu ketertiban umum dan hak pengguna jalan lainnya.
Baca juga: Dirlantas Polda Metro Sebut Tilang Manual Cuma buat Imbangi ETLE
“Kita kesampingkan dulu masalah kesehatan karena ini konteksnya lalu lintas. Merokok kan menimbulkan asap, dan itu bisa sangat mengganggu pengguna jalan lainnya,” ucap dia kepada Kompas.com, Jumat (9/6/2023).
Hal serupa juga berlaku untuk rokok elektrik alias vape, yang walaupun memiliki varian smokeless (tanpa asap), tetap dianggap sebagai bentuk pelanggaran.
Alasannya adalah pengendara pasti tidak akan memiliki fokus dan kontrol penuh terhadap kemudi. Hal ini dianggap membahayakan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Yang namanya etika dasar mengemudi baik dan benar, baik mobil ataupun motor, itu posisi tangan kanan ada di jam 9 dan tangan kiri di jam 3. Kalau sambil ngerokok, otomatis kan fungsi salah satu tangan hilang,” kata Tora.
Baca juga: Estimasi Biaya Perbaikan Mesin Mobil akibat Pakai Oli Palsu
Dia menegaskan, aturan ini tidak hanya berlaku bagi pengendara, tapi juga penumpang. Intinya, merokok jenis apapun dilarang selama sedang berkendara.
Aturan terkait hal ini sejatinya sudah tertulis jelas dalam pasal 106 ayat (1) juncto pasal 283 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009.
Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ menegaskan :
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,”
Baca juga: Begini Cara Kerja Voltage Stabilizer yang Diklaim Bikin Mobil Irit BBM
Adapun pasal 283 UU LLAJ menegaskan :
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.