JAKARTA, KOMPAS.com - Pengecekan keaslian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dilakukan sebelum membeli mobil atau motor bekas.
Apabila BPKB dan STNK palsu, maka pemilik kendaraan yang memiliki dokumen tersebut akan mengalami kesulitan dalam proses administratif, seperti pembayaran pajak.
Ketika membedakan BPKB dan STNK palsu memang membutuhkan ketelitian yang tinggi. Sebab, bentuk dokumen palsu hampir menyerupai wujud aslinya.
Pada dokumen palsu juga biasanya menyertakan tanda tangan dan cap dari Kepolisian Daerah (Polda) yang dipalsukan.
Dilansir dari laman Indonesia.go.id, terdapat lima cara untuk melakukan pemeriksaan keaslian BPKB dan STNK kendaraan bermotor.
Berikut cara memeriksa keaslian BPKB:
Kemudian untuk mengecek keaslian STNK, sebagai berikut:
https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/09/131200015/cara-mengecek-keaslian-bpkb-dan-stnk-kendaraan-bermotor