Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Mengecek Keaslian BPKB dan STNK Kendaraan Bermotor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengecekan keaslian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dilakukan sebelum membeli mobil atau motor bekas.

Apabila BPKB dan STNK palsu, maka pemilik kendaraan yang memiliki dokumen tersebut akan mengalami kesulitan dalam proses administratif, seperti pembayaran pajak.

Ketika membedakan BPKB dan STNK palsu memang membutuhkan ketelitian yang tinggi. Sebab, bentuk dokumen palsu hampir menyerupai wujud aslinya.

Pada dokumen palsu juga biasanya menyertakan tanda tangan dan cap dari Kepolisian Daerah (Polda) yang dipalsukan.

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, terdapat lima cara untuk melakukan pemeriksaan keaslian BPKB dan STNK kendaraan bermotor.

Berikut cara memeriksa keaslian BPKB:

Kemudian untuk mengecek keaslian STNK, sebagai berikut:

  1. Cocokkan data yang tertulis di STNK dengan fisik kendaran. Periksa mulai dari jenis kendaraan, merk, warna, kapasitas mesin, hingga nomor polisi. Cek juga tanda tangan dan cap yang ada pada STNK tersebut.
  2. Periksa Nomor Rangka yang ada pada kendaraan, nomor tersebut harus sama dengan yang ada di BPKB dan STNK. Untuk mengetahui Nomor Rangka, Anda bisa memeriksa di bagian bodi kendaraan.
  3. Periksa Nomor Mesin kendaraan Anda. Sama seperti Nomor Rangka, Nomor Mesin juga ada di kendaraan tepatnya pada bagian mesin. Tiap merk kendaraan memiliki letak Nomor Rangka dan Nomor Mesin yang berbeda-beda. Cek kesamaan dengan yang tercantum di BPKB dan STNK.
  4. Bawa ke Samsat untuk melakukan pemeriksaan keaslian dokumen

https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/09/131200015/cara-mengecek-keaslian-bpkb-dan-stnk-kendaraan-bermotor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke