JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat menilai penerapan uji emisi Jakarta dinilai masih membutuhkan beberapa evaluasi serta koreksi, supaya efektif dan bisa diterima dengan baik oleh masyarakat.
Satu upaya yang disarankan supaya efektivitas bertambah adalah dengan memberikan reward, alias menghadiahi peserta razia uji emisi.
Sony Susmana, Pemerhati Transportasi sekaligus Training Director SDCI, menjelaskan, konsep rewarding diprediksi bisa meningkatkan antusiasme masyarakat untuk menerima bahkan beramai-ramai mengikuti uji emisi.
“Misalnya ketika melakukan uji emisi dan ternyata lulus, bisa (masyarakat) dikasih reward. Ini pasti menumbuhkan rasa antusias,” ucapnya kepada Kompas.com, Senin (6/11/2023).
Baca juga: Catat, Ini Jadwal dan Lokasi Razia Uji Emisi sampai Desember 2023
Menurutnya, konsep semacam ini bisa memberikan efek domino positif, yakni menyenangkan hati masyarakat yang lolos uji emisi.
Sedangkan bagi masyarakat yang tidak lolos uji emisi, akan muncul dorongan tersendiri untuk melakukan pembenahan. Tindakan ini juga bisa terjadi dengan sukarela, tanpa paksaan apapun.
“Kalau yang lolos (uji emisi) dapat reward, yang tidak lolos pasti akan terpancing juga. Ini efeknya positif, penerimaannya juga akan baik,” kata Sony.
Satu hal yang harus diperhatikan, hadiah dimaksud juga harus jelas dan manfaatnya terasa bagi masyarakat, bukan sesuatu yang sifatnya sia-sia.
Baca juga: Tilang Uji Emisi Butuh Aturan Khusus
Sony mencontohkan, hadiah tersebut bisa berupa diskon perpanjangan pajak kendaraan, atau bisa pula berupa diskon servis supaya kendaraan punya kadar emisi baik.
“Reward-nya harus jelas, karena masyarakat kan enggak bisa dikasih janji-janji surga. Kasihlah reward yang memang bisa bermanfaat. Mungkin nilainya tidak seberapa, tapi kan bisa dikonversikan sebagai bantuan pemerintah,” ucapnya.
Untuk diketahui, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) selaku salah satu penyelenggara uji emisi sudah memberikan semacam hadiah bagi semua pengendara yang dinyatakan lolos.
Hadiah tersebut berupa sertifikat digital hijau, tanda kendaraan memiliki kadar emisi yang sesuai dan tidak menimbulkan banyak polusi.
Baca juga: Pakar Hukum Anjurkan Denda Tilang Uji Emisi Dikembalikan
Heri Permana, Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, menjelaskan, pengendara yang sudah memiliki sertifikat hijau dipastikan aman tilang uji emisi selama setahun.
“Jadi kalau dipastikan sudah aman, enggak perlu ditilang lagi. Kalau besok-besok disetop, tinggal bilang saja sudah ikut uji emisi,” ucapnya kepada Kompas.com di Jakarta, Sabtu (1/9/2023).
Dia menambahkan, sertifikat ini juga tidak akan bisa dipalsukan karena sudah tersambung pula dengan data online yang dikompilasi di laman resmi https://ujiemisi.jakarta.go.id/ .
“Nanti cukup dimasukkan saja angka pelat nomor kendaraan, terus akan muncul hasilnya. Kalau sudah lolos, warnanya hijau. Makanya dinamakan sertifikat hijau,” ucapnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.