Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Lagi Batas Minimal Usia Pembuatan SIM

Kompas.com - 03/11/2023, 17:12 WIB
Selma Aulia,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi atau SIM, merupakan dokumen yang harus dimiliki tiap pengendara kendaraan bermotor.

Bagi masyarkat yang hendak membuat SIM, dapat mengunjungi kantor Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) terdekat, untuk melakukan pendaftaran dan pengujian lebih dulu. 

Perlu diingat, setiap jenis atau golongan SIM memiliki batasan usia yang berbeda, di mana usia minimal 17 tahun.

Baru-baru ini beredar kabar bila batas usia pembuatan SIM bisa di bawah 17 tahun. Namun informasi tersebut dibantak melalui postingan media sosial Instagram @divisihumaspolsri, Kamis (2/11/2023).

Baca juga: Cara Perpanjang STNK atas Nama Orang Lain secara Online

Batasan usia pembuatan SIMDOK. @divisihumaspolri Batasan usia pembuatan SIM

“Beredar informasi di media sosial yang mengklaim Mahkamah Konstitusi menetapkan penduduk di bawah usia 17 tahun bisa memiliki SIM A jika sudah pernah memiliki SIM C adalah HOAX atau Tidak Benar,” tulis akun tersebut.

Sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan persyaratan usia kepemilikan SIM minimal 17 tahun untuk SIM A,C dan D.

Selain itu, pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), terdapat empat syarat untuk bisa memiliki SIM yaitu usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

Baca juga: Daftar Harga LMPV Bekas per November 2023, Xenia mulai Rp 55 Jutaan

Berikut batasan minimal usia pembuatan SIM berdasarkan jenis SIM:

  • SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI: 17 tahun
  • SIM CI: 18 tahun
  • SIM CII: 19 tahun
  • SIM A umum dan SIM BI: 20 tahun
  • SIM BII: 21 tahun
  • SIM BI umum: 22 tahun
  • SIM BII umum: 23 tahun

Baca juga: Kualitas Bengkel Spesialis Bisa Saingi Bengkel Resmi

Mengenai tarif pendaftaran SIM, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian, berikut biayanya:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B: Rp 120.000
  • SIM B2: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C1: Rp 100.000
  • SIM C2: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D1: Rp 50.000

Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi SIM dan asuransi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau