Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat Lagi Batas Minimal Usia Pembuatan SIM

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi atau SIM, merupakan dokumen yang harus dimiliki tiap pengendara kendaraan bermotor.

Bagi masyarkat yang hendak membuat SIM, dapat mengunjungi kantor Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) terdekat, untuk melakukan pendaftaran dan pengujian lebih dulu. 

Perlu diingat, setiap jenis atau golongan SIM memiliki batasan usia yang berbeda, di mana usia minimal 17 tahun.

Baru-baru ini beredar kabar bila batas usia pembuatan SIM bisa di bawah 17 tahun. Namun informasi tersebut dibantak melalui postingan media sosial Instagram @divisihumaspolsri, Kamis (2/11/2023).

“Beredar informasi di media sosial yang mengklaim Mahkamah Konstitusi menetapkan penduduk di bawah usia 17 tahun bisa memiliki SIM A jika sudah pernah memiliki SIM C adalah HOAX atau Tidak Benar,” tulis akun tersebut.

Sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan persyaratan usia kepemilikan SIM minimal 17 tahun untuk SIM A,C dan D.

Selain itu, pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), terdapat empat syarat untuk bisa memiliki SIM yaitu usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

Berikut batasan minimal usia pembuatan SIM berdasarkan jenis SIM:

Mengenai tarif pendaftaran SIM, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian, berikut biayanya:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B: Rp 120.000
  • SIM B2: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C1: Rp 100.000
  • SIM C2: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D1: Rp 50.000

Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi SIM dan asuransi.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/03/171200715/ingat-lagi-batas-minimal-usia-pembuatan-sim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke