Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Mengurus STNK Kendaraan Listrik

Kompas.com - 28/10/2023, 11:22 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

5. Sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek (APM), kecuali KBL khusus tanpa sertifikat NIK

6. Rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang penggunaan KBL untuk angkutan umum

7. Hasil pemeriksaan cek fisik KBL

Baca juga: Toyota Indonesia Perkuat Daya Saing Industri Otomotif Nasional

KBL Kategori Impor Utuh (Completely Built Up)

1. Mengisi formulir permohonan

2. Melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b

3. Faktur untuk BPKB

4. Dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang (PIB)

5. Surat keterangan pengimporan KBL yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang, bagi:

  • impor KBL tanpa penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir A
  • impor KBL dengan penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir B dan
  • formulir yang berlaku untuk kawasan perdagangan bebas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

6. Sertifikat uji tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe KBL (SRUT)

7. Tanda pendaftaran tipe untuk keperluan impor, dari Kementerian Perindustrian

8. Sertifikat VIN dan/atau Sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek (APM)

9. Surat keterangan rekomendasi dari perusahaan yang memiliki izin rekondisi yang sah khusus untuk KBL impor bukan baru serta melampirkan izin impor dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan

10. Izin penyelenggaraan untuk angkutan umum dan/atau izin trayek dari instansi yang berwenang

11. Surat hasil penelitian keabsahan surat keterangan pengimporan KBL dikeluarkan oleh DirekturLalu Lintas Kepolisian Daerah, atau Kepala Korps Lalu Lintas Polri bagi KBL yang masuk melalui wilayah pabean DKI Jakarta

12. Hasil pemeriksaan cek fisik KBL

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau