5. Sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek (APM), kecuali KBL khusus tanpa sertifikat NIK
6. Rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang penggunaan KBL untuk angkutan umum
7. Hasil pemeriksaan cek fisik KBL
Baca juga: Toyota Indonesia Perkuat Daya Saing Industri Otomotif Nasional
KBL Kategori Impor Utuh (Completely Built Up)
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b
3. Faktur untuk BPKB
4. Dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang (PIB)
5. Surat keterangan pengimporan KBL yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang, bagi:
6. Sertifikat uji tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe KBL (SRUT)
7. Tanda pendaftaran tipe untuk keperluan impor, dari Kementerian Perindustrian
8. Sertifikat VIN dan/atau Sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek (APM)
9. Surat keterangan rekomendasi dari perusahaan yang memiliki izin rekondisi yang sah khusus untuk KBL impor bukan baru serta melampirkan izin impor dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan
10. Izin penyelenggaraan untuk angkutan umum dan/atau izin trayek dari instansi yang berwenang
11. Surat hasil penelitian keabsahan surat keterangan pengimporan KBL dikeluarkan oleh DirekturLalu Lintas Kepolisian Daerah, atau Kepala Korps Lalu Lintas Polri bagi KBL yang masuk melalui wilayah pabean DKI Jakarta
12. Hasil pemeriksaan cek fisik KBL
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.