JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika memiliki kendaraan bermotor listrik (KBL) baik roda empat maupun roda dua, penting untuk mengurus perizinan dan pendaftaran surat-surat, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu LIntas dan Angkutan Jalan, dimana tertulis setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi agar memenuhi persyaratan layak jalan.
Terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi agar KBL dinyatakan layak jalan dan pemilik dapat menggunakan kendaraannya dengan nyaman di jalan raya.
Berdasarkan lama Indonesia.go.id, persyaratan yang perlu disiapkan seperti dokumen pemberitahuan impor barang (PIB), bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan, termasuk kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk.
Baca juga: Biaya Penerbitan STNK dan Balik Nama Kendaraan Listrik
Kemudian perlu juga melampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin. Selain itu ada surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan penumpang umum, sertifikat uji tipe, dan tanda bukti lulus uji tipe.
Untuk syarat pendaftaran atas nama badan hukum yaitu salinan akta pendirian perusahaan, keterangan domisili perusahaan, melampirkan nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta kuasa materai yang ditandatangani pimpinan dan di cap badan hukum yang bersangkutan.
Selanjutnya, aturan lengkap mengenai tata cara pengurusan STNK KBL, dijelaskan pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Pemprov DKI Mau Buka Pelatihan Kendaraan Listrik mulai Tahun Depan
Berikut ketentuannya:
KBL Kategori Impor Terurai Atau Sebagian (Completely Knocked Down)
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan:
a) surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani
oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;
b) fotokopi KTP yang diberi kuasa
c) surat keterangan domisili
d) surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi
a) surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan
b) melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa
3. Faktur untuk BPKB
4. Sertifikat uji tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe KBL (SRUT)
5. Sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek (APM), kecuali KBL khusus tanpa sertifikat NIK
6. Rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang penggunaan KBL untuk angkutan umum
7. Hasil pemeriksaan cek fisik KBL
Baca juga: Toyota Indonesia Perkuat Daya Saing Industri Otomotif Nasional
KBL Kategori Impor Utuh (Completely Built Up)
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b
3. Faktur untuk BPKB
4. Dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang (PIB)
5. Surat keterangan pengimporan KBL yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang, bagi:
6. Sertifikat uji tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe KBL (SRUT)
7. Tanda pendaftaran tipe untuk keperluan impor, dari Kementerian Perindustrian
8. Sertifikat VIN dan/atau Sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek (APM)
9. Surat keterangan rekomendasi dari perusahaan yang memiliki izin rekondisi yang sah khusus untuk KBL impor bukan baru serta melampirkan izin impor dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan
10. Izin penyelenggaraan untuk angkutan umum dan/atau izin trayek dari instansi yang berwenang
11. Surat hasil penelitian keabsahan surat keterangan pengimporan KBL dikeluarkan oleh DirekturLalu Lintas Kepolisian Daerah, atau Kepala Korps Lalu Lintas Polri bagi KBL yang masuk melalui wilayah pabean DKI Jakarta
12. Hasil pemeriksaan cek fisik KBL
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.