Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 7 Variasi Pelat Nomor yang Menjadi Incaran Polisi

Kompas.com - 24/10/2023, 11:42 WIB
Selma Aulia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan syarat wajib, yang harus terpasang pada mobil maupun motor ketika dikendarai di jalan raya.

Penggunaan pelat nomor pada kendaraan, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 68. Kemudian pada pasal 280 tertulis, jika melanggar akan dikenakan denda paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan.

Selain mengatur soal penggunaan pelat nomor, tertulis juga bahwa pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.

Baca juga: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jatim Berakhir Bulan Ini

Anggota Polisi menindak pengguna pelat nomor palsu di JakartaTMCPoldaMetro Anggota Polisi menindak pengguna pelat nomor palsu di Jakarta

Kemudian, terdapat 7 model pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan dan dipastikan menjadi incaran polisi:

  1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
  2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
  3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).
  4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
  5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).
  6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.
  7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.

Baca juga: Setelah Perpanjang STNK secara Online, Warga Jateng Tetap Harus ke Samsat

Ilustrasi pelat nomor jenis baru
wartakota.tribunnews.com Ilustrasi pelat nomor jenis baru

Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2012 pasal 23 dan 30, disebutkan bahwa pelat nomor kendaraan harus memiliki lampu penerangan berwarna putih.Sehingga dapat dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang.

Selanjutnya, pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 39, TNKB harus dibuat dari bahan yang mempunyai unsur pengaman sesuai spesifikasi.

Unsur pengaman TNKB tersebut berupa “logo lantas” dan pengaman lain yang berfungsi sebagai legalitas TNKB, dan diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Tertulis juga pada ayat kelima pasal 39, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau