Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini 7 Variasi Pelat Nomor yang Menjadi Incaran Polisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan syarat wajib, yang harus terpasang pada mobil maupun motor ketika dikendarai di jalan raya.

Penggunaan pelat nomor pada kendaraan, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 68. Kemudian pada pasal 280 tertulis, jika melanggar akan dikenakan denda paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan.

Selain mengatur soal penggunaan pelat nomor, tertulis juga bahwa pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.

Kemudian, terdapat 7 model pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan dan dipastikan menjadi incaran polisi:

Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2012 pasal 23 dan 30, disebutkan bahwa pelat nomor kendaraan harus memiliki lampu penerangan berwarna putih.Sehingga dapat dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang.

Selanjutnya, pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 39, TNKB harus dibuat dari bahan yang mempunyai unsur pengaman sesuai spesifikasi.

Unsur pengaman TNKB tersebut berupa “logo lantas” dan pengaman lain yang berfungsi sebagai legalitas TNKB, dan diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Tertulis juga pada ayat kelima pasal 39, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/24/114200515/ini-7-variasi-pelat-nomor-yang-menjadi-incaran-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke