JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan ganjil genap (gage) pagi ini, Senin (23/10/2023). Pengguna kendaraan diharapkan tertib dan menyesuaikan pelat nomor.
Bagi pengendara yang menyalahi aturan dan terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Penerapan denda itu tertulis jelas dan dijalankan berdasarkan amanat Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Untuk diketahui, gage akan dibagi menjadi dua sesi waktu berbeda, yakni waktu pagi hingga siang hari, dan waktu sore hingga malam.
Baca juga: Daftar Harga Suzuki Ertiga Bekas, mulai Rp 100 Jutaan
Sesi ganjil genap pagi hingga siang hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sesi sore hingga malam hari mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Berikut adalah daftar 25 jalan yang kena aturan ganjil genap DKI Jakarta mulai pagi ini:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
Baca juga: Banyak Pelat Dinas Palsu Dijual Bebas di Online, Harus Ditindak Tegas
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim