Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Kustomisasi Dinilai Kurang Maksimal, Ini Pasal yang Dikritisi

Kompas.com - 18/10/2023, 19:21 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan mengenai mobil dan sepeda motor custom akhirnya diresmikan. Namun aturan atau regulasi yang membolehkan kustomisasi kendaraan tersebut dinilai masih belum sempurna.

Regulasi custom tersebut disusun dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Alasan Suku Cadang Ford Ranger dan Everest Harganya Mahal

Lulut Wahyudi, builder Retro Classic Cycles Yogyakarta, mengatakan, aturan baru ini merupakan kemajuan buat dunia custom di Indonesia tapi tidak serta merta untuk perkembangan industri custom.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by I'm "LT" (@lulut_retro)

"Kalau kita cermati ada beberapa hal yang menurut saya jadi agak kontradiktif. Di satu sisi ini senuah kemajuan tapi di sisi lain akhirnya kita bicara sebuah industri yang mana dulu ini," ujar Lulut kepada Kompas.com, Rabu (18/10/2023).

Contohnya, Lulut mengkritisi Pasal 43 Ayat 3 yang diksinya bahwa bengkel custom hanya boleh melakukan kustomisasi untuk mobil dan motor dengan usia 25 tahun.

"Saya langsung loncat Pasal 43 bengkel kustom itu Ayat 3," kata Lulut.

Bunyi Pasal 43 Ayat 3, Permenhub Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

Mobil kustom flat deck Gagak Rimang jadi lucky draw Kustomfest 2023Kustomfest Mobil kustom flat deck Gagak Rimang jadi lucky draw Kustomfest 2023

"Bengkel kustomisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kustomisasi dengan model sendiri atau model dan/atau desain Kendaraan Bermotor yang telah memiliki jangka waktu lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun sejak diproduksi."

"Ya ini adalah mobil dan motor tua," kata Lulut yang juga pengagas Kustomfest, kontes modifikasi dan custom paling besar di Indonesia.

"Sementara kita inginnya punya nilai saing, ini showrrom mengeluarkan kita mengkustom oke. Kita bisa inline dan kita bisa produksi parts aftermarket dan orang bisa mengkonsumsi bahkan kita bisa produksi ekspor ke luar negeri, kalau 25 tahun yang mau siapa," kata Lulut.

"Ini peraturan untuk bengkel, untuk industri yang basisnya one by one bukan peraturan yang mendorong tumbuhnya sebuah industri yang akhirnya jadi industri yang masif," ujar Lulut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau