JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan mengenai mobil dan sepeda motor custom akhirnya diresmikan. Namun aturan atau regulasi yang membolehkan kustomisasi kendaraan tersebut dinilai masih belum sempurna.
Regulasi custom tersebut disusun dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.
Lulut Wahyudi, builder Retro Classic Cycles Yogyakarta, mengatakan, aturan baru ini merupakan kemajuan buat dunia custom di Indonesia tapi tidak serta merta untuk perkembangan industri custom.
Contohnya, Lulut mengkritisi Pasal 43 Ayat 3 yang diksinya bahwa bengkel custom hanya boleh melakukan kustomisasi untuk mobil dan motor dengan usia 25 tahun.
"Saya langsung loncat Pasal 43 bengkel kustom itu Ayat 3," kata Lulut.
Bunyi Pasal 43 Ayat 3, Permenhub Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.
"Bengkel kustomisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kustomisasi dengan model sendiri atau model dan/atau desain Kendaraan Bermotor yang telah memiliki jangka waktu lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun sejak diproduksi."
"Ya ini adalah mobil dan motor tua," kata Lulut yang juga pengagas Kustomfest, kontes modifikasi dan custom paling besar di Indonesia.
"Sementara kita inginnya punya nilai saing, ini showrrom mengeluarkan kita mengkustom oke. Kita bisa inline dan kita bisa produksi parts aftermarket dan orang bisa mengkonsumsi bahkan kita bisa produksi ekspor ke luar negeri, kalau 25 tahun yang mau siapa," kata Lulut.
"Ini peraturan untuk bengkel, untuk industri yang basisnya one by one bukan peraturan yang mendorong tumbuhnya sebuah industri yang akhirnya jadi industri yang masif," ujar Lulut.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/18/192100715/regulasi-kustomisasi-dinilai-kurang-maksimal-ini-pasal-yang-dikritisi