Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Aman Memberikan Bantuan pada Korban Kecelakaan di Jalan Tol

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai sesama pengguna jalan, muncul naluri dan tanggung jawab moral untuk memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas, termasuk di jalan tol.

Akan tetapi, tol merupakan jalan bebas hambatan yang sangat berisiko jika tidak hati-hati. Oleh karena itu, saat memberikan pertolongan harus mengutamakan keamanan dan keselamatan.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, boleh untuk membantu kecelakaan di jalan tol, namun dengan cara yang aman.

“Boleh, parkirkan kendaraan anda di bahu jalan kemudian menyalakan lampu hazard, menandakan dalam keadaan darurat bila memungkinkan pasang segitiga pengaman atau isyarat lain,” ungkap Budiyanto kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Hal ini juga diperboleh dilakukan, sebab membantu korban kecelakaan secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 231 dan Pasal 232 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berisi kewajiban pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan dan setiap orang yang melihat atau mengetahui terjadinya kecelakaan.

“Dari uraian tersebut jelas bahwa pengemudi yang terlibat kecelakaan atau orang yang melihat dan mengetahui kejadian kecelakaan wajib memberikan pertolongan kepada korban,” jelas Budiyanto.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, ketika terjadi kecelakaan hasrat naluri untuk membantu pasti ada. Akan tetapi tidak bisa sembarangan karena sangat berisiko.

Sony menjelaskan langkah pertama yang harus dilakukan, yaitu mengamankan area kecelakaan supaya kecelakaan yang lebih parah bisa dihindarkan oleh pengguna jalan lain. Selanjutnya, menghubungi pihak berwenang agar mendapatkan pertolongan, dan menyelesaikan masalah kecelakaan.

“Menghubungi pihak petuga tol, polisi dan medis untuk korban mendapat pertolongan segera dan menginvestigasi,” tambahnya.

Sony juga mengatakan, boleh mendatangi korban dan melakukan pertolongan ringan kalau kecelakaannya tidak fatal. Contoh, dengan menjauhkan atau menepikan serpihan-serpihan part yang berserakan di sekitar korban.

“Tetapi yang menyangkut pertolongan langsung terhadap korban, itu harus orang yang memiliki ilmu BFA, artinya dia paham benar terhadap teknik-teknik penyelamatan nyawa korban,” jelas Sony.

Sementara jika tidak ada korban cedera seperti property damage, Sony mengatakan, tetap yang harus melakukan pertolongan adalah petugas. Pihak penolong hanya melakukan perlu melakukan pengamanan area kecelakaan agar kejadian lebih parah tidak terjadi.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/17/101200015/cara-aman-memberikan-bantuan-pada-korban-kecelakaan-di-jalan-tol-

Terkini Lainnya

Transjakarta Perpanjang Layanan 4 Rute Bus ke Terminal Saat Nataru

Transjakarta Perpanjang Layanan 4 Rute Bus ke Terminal Saat Nataru

Niaga
Bus Baru PO Garuda Mas, Pakai Bodi Laksana Legacy SR3 Neo XHD Prime

Bus Baru PO Garuda Mas, Pakai Bodi Laksana Legacy SR3 Neo XHD Prime

Niaga
Rekayasa Lalu Lintas Operasi Lilin Candi 2024 Polda Jawa Tengah

Rekayasa Lalu Lintas Operasi Lilin Candi 2024 Polda Jawa Tengah

News
Daftar 10 Mobil Terlaris di Indonesia, BYD M6 Disalip Honda WR-V

Daftar 10 Mobil Terlaris di Indonesia, BYD M6 Disalip Honda WR-V

Feature
Video Viral, Iseng Pasang Tangga di Tengah Jalan Bikin Celaka Pengendara Lain

Video Viral, Iseng Pasang Tangga di Tengah Jalan Bikin Celaka Pengendara Lain

Feature
Berbagi Pengalaman Isi Daya Mobil Listrik di SPKLU Tol Transjawa

Berbagi Pengalaman Isi Daya Mobil Listrik di SPKLU Tol Transjawa

Feature
Ini 5 Aplikasi untuk Cek Kemacetan Lalu Lintas di Jalan Tol

Ini 5 Aplikasi untuk Cek Kemacetan Lalu Lintas di Jalan Tol

Tips N Trik
Polda Jateng Gelar Operasi Lilin Candi 2024 Mulai Hari Ini, Minggu 22 Desember

Polda Jateng Gelar Operasi Lilin Candi 2024 Mulai Hari Ini, Minggu 22 Desember

News
Joki Jalur Alternatif di Puncak yang Peras Rp 850.000 Ditangkap Polisi

Joki Jalur Alternatif di Puncak yang Peras Rp 850.000 Ditangkap Polisi

News
Sosok Polantas Viral, Pilih Jadi Pemulung daripada Terima Suap

Sosok Polantas Viral, Pilih Jadi Pemulung daripada Terima Suap

Feature
Video Mobil Lewat Jalur Alternatif Puncak, Diperas Joki Rp 850.000

Video Mobil Lewat Jalur Alternatif Puncak, Diperas Joki Rp 850.000

Feature
Catat Jadwal Contraflow di Tol Jagorawi Hari Ini

Catat Jadwal Contraflow di Tol Jagorawi Hari Ini

Tips N Trik
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Minggu 22 Desember 2024

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Minggu 22 Desember 2024

News
[POPULER OTOMOTIF]  Langkah yang Perlu Diambil Saat Mobil Mengalami Overheat | Bicara Kemungkinan Mitsubishi DST Meluncur di Indonesia

[POPULER OTOMOTIF] Langkah yang Perlu Diambil Saat Mobil Mengalami Overheat | Bicara Kemungkinan Mitsubishi DST Meluncur di Indonesia

News
Apakah CVT Cocok untuk Pengemudi dengan Gaya Agresif?

Apakah CVT Cocok untuk Pengemudi dengan Gaya Agresif?

Teknologi
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke