JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam berkendara di jalan raya, setiap orang harus menghormati pengguna jalan lainnya. Termasuk saat melewati genangan air, baik ketika menggunakan mobil maupun sepeda motor.
Belum lama ini, video viral di media sosial yang memperlihatkan pengendara mobil melewati genangan air tanpa mengurangi kecepatannya. Sehingga, air yang menggenang menyiprat ke pengendara motor.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @lowslow.indonesia, Minggu (15/10/2023). Namun, dalam video tersebut terlihat sekali bahwa pengendara mobil melakukannya dengan sengaja, karena sudah direkam dari jauh.
Baca juga: Apakah Aman Mobil Listrik Melintas Genangan Air?
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, mengatakan, di jalan raya ada aturan keamanan yang harus dijaga untuk menjaga keselamatan bersama.
Lihat postingan ini di Instagram
"Aturan tersebut antara lain tidak mengganggu, tidak mencelakai, tidak membahayakan, dan lain-lain, yang bisa berdampak kepada orang lain," ujar Sony, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Untuk itu, menurut Sony, penting menjaga adab dan pikiran yang waras untuk dapat membaca potensi-potensi yang merugikan tersebut.
"Pada video diperlihatkan kondisi adanya genangan air yang bisa membuat efek aquaplanning, slip, blind akibat cipratan, basah karena cipratan, dan lain-lain, bagi orang lain terutama pemotor. Sehingga, wajib mengurangi kecepatan ketika akan menerobos genangan," kata Sony.
Baca juga: Motor Mogok karena Terabas Banjir, Ingat Batas Aman Lintasi Genangan
"Kalau hal tersebut dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan efek buruk atau menyusahkan orang lain, maka orang tersebut masuk kategori orang yang memiliki gangguan jiwa. Kalau dilakukan beramai-ramai, maka dengan alasan apa pun mereka semua tidak waras," ujarnya.
Sony menambahkan, jangan pernah bercanda atau dengan sengaja mencelakai org lain. Sebab, efeknya tidak pernah bias terukur.
Untuk diketahui, aturan melewati genangan air sudah tercantum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas (UU LLAJ). Tepatnya pada Pasal 116, yang isinya sebagai berikut:
(1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas.
(2) Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika:
a. akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang;
b. akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring;
c. cuaca hujan dan/atau genangan air;
d. memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas;
e. mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api; dan/atau
f. melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang